Dalam Rangka menindaklanjuti hasil Reformasi dan Birokrasi berkaitan dengan eviden Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB), Sekretaris Mahkamah Agung RI mengeluarkan surat Nomor 106-1/SEK/KU.01/5/2016 tentang Aplikasi e-LLK Sebagai Pengukuran Kinerja secara elektronik yang digunakan untuk pembayaran Tunjangan Kinerja. Menindak lanjuti surat tersebut, Pengadilan Negeri Sabang melaksanakan sosialisasi e-LLK pada hari kamis tanggal 09 Januari 2020 pukul 15.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Sabang yang dihadiri seluruh Hakim dan karyawan-karyawati Pengadilan Negeri Sabang. Sosialisasi dibuka dan dipimpin langsung KPN Sabang Bpk. Fauzi, SH.MH. didampingi oleh WKPN Sabang Bpk. Syihabuddin, SH.MH.
Materi sosialisasi laporan lembar kerja elektronik (e-LLK) diberikan oleh Sekertaris PN Sabang bpk. Teuku Zulkarnen, SE.M.Si. Dalam kegiatan tersebut, dibuka juga forum tanya jawab mengenai laporan lembar kerja elektronik (e-LLK) dan hal-hal yang terkait dengan pengisian LLK. Kemudian dilanjutkan dengan praktek pengisian e-LLK yang dipandu oleh bagian sub ortala PN Sabang.