KERJASAMA ANTARA PN SABANG DAN DINSOS KOTA SABANG

Rabu 28 April 2021, Pengadilan Negeri Sabang bersama dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kota Sabang Melaksanakan Perjanjian Kerjasama (MOU) tentang penyediaan Layanan bagi penyandang Disabilitas di pengadilan.

Pengadilan Negeri Sabang memahami bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak dasar bagi setiap manusia, termasuk juga penyandang disabilitas. Akses tersebut juga meliputi akses penuh kesemua layanan yang ada dipengadilan. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Undang Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang Disabilitas, Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2020 tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan mengamanatkan bahwa setiap orang termasuk kelompok rentan berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan lebih berkaitan dengan kekhususan nya.

Untuk itu guna meningkatkan pelayanan prima bagi seluruh pengguna layanan termasuk penyandang disabilitas. Pengadilan Negeri Sabang pada hari ini menyelenggarakan kerja sama dengan dinas sosial Kota Sabang. Kerjasama layanan meliputi pendampingan juru bicara isyarat, pelatihan peningkatan sumber daya manusia tentang bahasa isyarat/ hak penyandang disabilitas/ tata cara berkomunikasi dan pemberian layanan kepada penyandang disabilitas serta penyediaan fasilitas untuk kegiatan pelatihan.

Kesepakatan kerjasama ditandatangani diruang sidang utama Pengadilan Negeri Sabang oleh Ketua Pengadilan, Syihabuddin, S.H., M.H bersama dengan Kepala Dinas Sosial Kota Sabang Ir. Iskandar Muda, M.M. serta diikuti oleh seluruh aparataur Pengadilan dan juga beberapa Staff dinas Sosial.

Click to listen highlighted text!