Tidak selamanya sengketa di pengadilan diakhiri dengan putusan Hakim. Dalam perkara Perdata Gugatan, sebelum materi pokok diperiksa oleh Majelis Hakim, Majelis Hakim akan menunjuk Mediator Bersertifikat untuk mengupayakan penyelesaian perkara melalui mediasi. Mediator bertanggung jawab untuk mendorong dan menfasilitasi para pihak menyelesaikan perkaranya melalui pendekatan win win sollution.
Sebagai contoh adalah perkara Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Sab. Perkara yang didaftarkan di PN Sabang tanggal 2 Juni 2021 berakhir dengan damai melalui mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Mohammad Rafi, S.H. Perkara wanprestasi yang melibatkan 2 pengusaha di Sabang ini, berkat kegigihan dan kesabaran mediator serta itikad baik dari kedua belah pihak yang berperkara dapat diselesaikan secara damai melalui mediasi.
Kesepakatan perdamaian tersebut kemudian dikuatkan dalam Akta Perdamaian yang dibacakan pada Kamis, 2 September 2021 oleh Hakim Ketua, Syihabuddin, S.H., M.H., didampingi oleh Hakim Anggota, Roni Susanta, S.H., dan Mo. Rezwandha Mesya, S.H.
Sesaat sebelum pembacaan Akta Perdamaian, Hakim Ketua memberikan apresiasi yang tinggi kepada Hakim Mediator Mohammad Rafi, S.H., yang telah berhasil mendamaikan para pihak dan juga kepada para pihak yang dengan itikad baik telah menempuh mediasi sebagai jalan untuk mengakhiri sengkeda. Lebih lanjut, Hakim Ketua yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri tersebut juga menyampaikan, bahwa “mendamaikan sama mulianya dengan memutus secara adil”. Oleh karenanya Mahkamah Agung dalam rangka mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, mendorong agar perkara gugatan bisa diselesaikan melalui mediasi dan memberikan penghargaan bagi Mediator dari Pengadilan yang dinilai berprestasi.


