
Pengadilan Negeri Sabang Kelas II merupakan peradilan tingkat pertama yang membawahi wilayah hukum Kota Sabang, kota administratif paling barat Indonesia. Kota ini memiliki 3 (tiga) kecamatan, yakni Kecamatan Sukakarya, Kecamatan Sukajaya dan Kecamatan Sukamakmue.
Sebagai bagian dari Lembaga Peradilan Umum yang memiliki tugas utama mengadili perkara perdata dan pidana, Pengadilan Negeri Sabang selama tahun 2021 terus berbenah dan berupaya mengoptimalkan pelaksanaan tugasnya tersebut.
Pandemi Covid-19 yang masih mewabah pada tahun 2021 tidak menyurutkan semangat PN Sabang untuk selalu berupaya melakukan perubahan, penyesuaian dan pembaharuan yang berorientasi kepada kepentingan publik guna memberikan pelayanan hukum yang prima dan berkeadilan. Sejak pandemi, pemanfaatan teknologi informasi di Pengadilan Negeri Sabang semakin ditingkatkan. Pengimplementasian e-Court, pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik, pembinaan sumberdaya manusia melalui diklat secara elektronik, serta memaksimalkan inovasi pengadilan berbasis elektronik tetap menjadi titik perhatian.
Pada tahun 2021, seluruh perkara perdata yang diselesaiakan Pengadilan Negeri Sabang, semuanya didaftarkan melalui e-Court. Persidangan perkara pidana juga dilaksanakan secara elektronik dengan mempedomani Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Pada tahun 2021 Pengadilan Negeri Sabang mendapatkan peringkat terbaik ke -2, sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam hal penerapan e-Court, hal ini juga meneruskan catatan baik terhadap pelaksanaan e-Court pada tahun 2020, dimana saat itu PN Sabang juga masuk kedalam 10 besar nasional dalam hal implementasi e-Court.

Pengadilan Negeri Sabang juga sejak tahun 2019 berhasil mempertahankan Akreditasi Penjaminan Mutu dengan predikat A (Excellent), berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Badilum tanggal 31 Maret 2021 Nomor: TAPM.200/QMR/SERTIFIKAT/3/2021. Pencapaian tersebut tentunya sesuai dengan implementasi Sistem Manajemen Mutu bagi Standar Akreditasi Penjaminan Mutu Peradilan Umum – Indonesia Court Performance Excellence (ICPE) dari Mahkamah Agung.

Dalam upaya peningkatan pelayanan dan mewujudkan wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, Pengadilan Negeri Sabang juga sejak tahun 2019 telah mencanangkan Zona Integritas. Pencanangan tersebut sebagai wujud komitmen Pengadilan Negeri Sabang dalam memberikan layanan terbaik, bebas dari pungli dan gratifikasi. Pada tahun 2021 Pengadilan Negeri Sabang juga menjadi salah satu dari beberapa satuan kerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang diusulkan untuk meraih predikat WBK (wilayah bebas korupsi), meskipun pada tahun tersebut predikat WBK belum berhasil diperoleh, Pengadilan Negeri Sabang tetap dan terus melakukan perbaikan Sarana dan prasarana untuk mendukung hal tersebut. Salah satunya melalui peningkatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sehingga semua layanan dilaksanakan di meja PTSP dan tidak ada lagi layanan yang dilakukan di ruangan-ruangan.

Pengadilan Negeri Sabang Kelas II
Petugas PTSP setiap hari diberikan pembinaan dan dilakukan monitoring. Prosedur, persyaratan, dan jangka waktu layanan juga telah ditetapkan secara jelas, terperinci, dan transparan, sehingga pengguna layanan akan merasakan kemudahan dan kepuasan dalam menerima layanan. Selain itu, untuk memberikan kesempatan yang sama terhadap penyandang disabilitas untuk mendapatkan kemudahan pelayanan, pengadilan Negeri Sabang juga telah menyediakan berbagai fasilitas penunjang, serta telah pula dilaksanakan kerjasama bersama Dinas Sosial Kota Sabang dalam rangka penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas;
Berdasarkan hasil survey indeks kepuasan masyarakat (IKM) yang telah dilaksanakan selama tahun 2021, Pengadilan Negeri Sabang mendapatkan nilai 96,95 (Sangat Baik) dari total 179 responden. Sementara berdasarkan survey Indeks Presepsi Korupsi (IPK) selama tahun 2021, Pengadilan Negeri Sabang memperoleh nilai maksimal yakni 4 dari total 182 responden;
Pengadilan Negeri Sabang dalam menjalankan tugas dan fungsinya, didukung oleh kekuatan pegawai sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang, terdiri dari Hakim 6 orang (masing-masing adalah Ketua, dan 5 (Lima) orang Hakim), Seorang Panitera merangkap Jurusita, Seorang Sekretaris, 3 (tiga) orang Panitera Muda, 3 (tiga) orang Kepala Sub Bagian, 1 (satu) orang Panitera Pengganti, 1 (satu) orang staf , 2 (dua) orang CPNS serta 10 (sepuluh) orang tenaga kontrak (PPNPN).

Anggaran Pengadilan Negeri Sabang pada tahun 2021 terbagi dalam 2 DIPA, yaitu DIPA 01 (Badan Urusan Administrasi) dan DIPA 03 (Badan Perdadilan Umum). DIPA 01 terdiri dari: (a) Belanja Pegawai Rp2.407.493.000,- (b) Belanja barang Rp1.177.859.000,- (c) Belanja Modal Rp37.500.000,-. (d) Layanan Umum, 8.600.000 Adapun DIPA 03 meliputi: (a) Layanan Pos Bantuan Hukum Rp19.200.000,- (b) Perkara Pidana yang diselesaikan di tingkat pertama Rp27.993.000,- dimana Realisasi anggaran kesemuanya hampir mencapai 100 %. Atas capaian realisasi tersebut pada tahuj 2021, Pengadilan Negeri Sabang memperoleh penghargaan terbaik Ke-3 Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh, atas pencapaian Pelaksanaan Anggaran DIPA 03 Tahun 2021;


Pada tahun 2021, Pengadilan Negeri Sabang menerima pengajuan perkara pidana sejumlah 314 (tiga ratus empat belas) perkara, dengan rincian: Pidana Biasa 64 (enam puluh empat) perkara, Praperadilan 1 (satu) perkara, dan Pelanggaran Lalu Lintas sebanyak 249 (dua ratus empat puluh sembilan) perkara. Selanjutnya perkara perdata gugatan sebanyak 4 (empat) perkara dan perkara perdata permohonan sebanyak 26 (dua puluh enam) perkara. Sedangkan sisa perkara tahun 2020 yang diperiksa dan diputus pada tahun 2021 sebanyak 2 (dua) perkara, keduanya terdiri dari perkara pidana khusus dan perkara gugatan.

Dari seluruh perkara pidana yang diadili oleh Pengadilan Negeri Sabang, peringkat Pertama adalah Perkara Narkotika dengan total 19 Perkara, peringkat kedua adalah perkara Kejahatan terhadap Harta Benda (Pencurian, Penipuan dan Penadahan) dengan total keseluruhannya mencapai 19 perkara, dan peringkat ketiga adalah perkara Penganiayaan (KDRT, Pengeroyokan, Penganiayaan Ringan) dengan jumlah 12 (dua belas) perkara. Perkara Narkotika memang sudah menjadi perkara yang selalu tertinggi setiap tahunnya. Namun tahun ini, Jumlah tersebut terhitung menurun jika dibandingkan dengan perkara Narkotika pada tahun lalu yang mencapai 35 perkara.
Adapun perkara perdata permohonan, dari jumlah 26 perkara, mayoritas adalah perkara permohonan perbaikan kesalahan dalam akte kelahiran, permohonan akta kematian, Sisanya adalah permohonan ganti nama, dan lain-lain.
Dalam hal peningkatan pelayanan, Pengadilan Negeri Sabang juga terus melakukan berbagai inovasi. Pada tahun 2020 Pengadilan Negeri Sabang telah meluncurkan Sistem Informasi Jawaban Realtime Secara Online (SI JARO), dimana masyarakat, dapat mengajukan berbagai pertanyaan seputar layanan melalui pesan WhatsApp ke nomor 065221305 dan akan dijawab langsung oleh operator Pengadilan Negeri Sabang. Pada tahun 2021 inovasi ini kembali dikembangkan dengan menambahkan fitur Sijaro E-summon, yang menjadi backup pemanggilan sidang elektronik melalui WhatsApp;

Selain SI JARO E-summon, pada tahun 2021 Pengadilan Negeri Sabang juga telah membuat Inovasi lainnya seperti si Jara ( Sistem Informasi Peminjaman Arsip Perkara), Epi OL (elektronil pelayanan Pidana Online) Smart Display Informasi, yang berfungsi untuk menampilkan Jadwal Persidangan, Audio Anti Gratifikasi dan Audio Himbauan, yang berguna untuk memberikan himbauan dan juga Larangan untuk memberikan Gratifikasi kepada Aparatur Pengadilan, E-LLK PPNPN yang merupakan laporan lembar kerja bagi PPNPN, Scan Peduli Lindungi, serta Buku Tamu Electronik yang berfungsi untuk mendata setiap pencari keadilan yang berkunjung ke Pengadilan Negeri Sabang.

Inovasi lainnya adalah Aplikasi Manajemen Persuratan Kesekretariatan SmartGO+. Aplikasi ini merupakan sebuah aplikasi berbasis web yang bertujuan membuat sebuah aplikasi persuratan kesekretariatan one stop service (pelayanan satu pintu) serta di tambah dengan fitur-fitur lainnya. Aplikasi ini dimaksudkan untuk membantu pekerjaan-pekerjaan umum kesekretariatan dan juga memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat mengenai informasi surat masuk di Pengadilan Negeri Sabang. Aplikasi ini dipadukan dengan aplikasi PTSP+ yang merupakan aplikasi resmi dari Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung.


Kemudahan lainnya, bagi masyarakat yang membutuhkan Surat Keterangan dari Pengadilan, bisa mengajukannya secara online melalui aplikasi “Eraterang”. Selain itu, bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait dengan perkara bisa mengaksesnya melalui SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Sabang. Keduanya bisa diakses melalui website PN Sabang (www.pn-sabang.go.id).

Dengan berbagai capaian dan inovasi yang dilakukan selama tahun 2021, Pengadilan Negeri Sabang berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan layanan prima bebas pungli dan siap untuk meraih predikat WBK pada tahun 2022.
Saran dan masukan konstruktif dari semua stake holder sangat dinantikan untuk perbaikan dan kemajuan Pengadilan Negeri Sabang. Semoga apa yang telah dan akan dilaksanakan bernilai ibadah dan mendapatkan ridlo dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Untuk Laporan Lengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut :
https://bit.ly/LKP2021-PNSabang