Selasa, 25 Januari 2022 dilaksanakan kegiatan Diskusi Rutin Hakim PN Sabang dari pukul 08.00 s/d 09.30 Wib. Diskusi kali ini mengambil topik “Titik Singgung PN dan PTUN dalam mengadili perkara gugatan”. Bertindak sebagai pemantik diskusi adalah Syihabuddin, S.H., M.H., yang juga menjabat Ketua PN Sabang.

Pada kesempatan ini dibahas beberapa dasar hukum yang terkait, antara lain: Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2004 dan UU Nomor 49 Tahun 2009); Pasal 25 ayat (5) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 4 jo. Pasal 47 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009); Pasal 87 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Penjelasan Umum Alenia ke-5 (kelima) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; dan Perma Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;

Salah satu yang menjadi titik fokus dalam diskusi kali ini adalah ruang lingkup dari Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Sengketa Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang menurut Perma No. 2 tahun 2019 menjadi kewenangan dari PTUN.

Click to listen highlighted text!