SELAMAT DATANG DI HALAMAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK PENGADILAN NEGERI SABANG
- Form Pengaduan Pelayanan Publik -
LAPORKAN HAK ANDA DISINI!
Prosedur Pengaduan
Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut :
- Pelanggaran terhadap kode etik dan / atau pedoman perilaku Hakim.
- Penyalahgunaan wewenang / jabatan.
- Pelanggaran sumpah jabatan.
- Pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil atau Peraturan Disiplin Militer.
- Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila atau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat.
- Pelanggaran hukum acara, baik dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman.
- Maladministrasi yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif.
- Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.
HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
HAK-HAK PELAPOR :
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas;
- Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan.
HAK-HAK TERLAPOR :
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
- Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.
Sumber : SK KMA NO.076/KMA/SK/VI/2009 |