Pengadilan Negeri Sabang melalui Hakim, Muhammad Rafi, S.H. berhasil melaksanakan Musyawarah Drivesi atas Perkara Anak dengan kesepakatan damai oleh kedua belah pihak yang berperkara.

Musyawarah Diversi yang dilaksanakan atas Perkara Pidana Khusus Anak Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Sab tersebut terdaftar pada tanggal 16 Mei 2024 dengan pelaksanaan Musyawarah Diversi sebanyak 4 (empat) kali dan menemukan titik terang atas kesepakatan damai pada hari Rabu, 12 Juni 2024 dan atas kesepakatan tersebut dilaksanakan Penandatanganan Akta Kesepakatan Diversi di keesokan harinya pada hari Kamis, 13 Juni 2024 dengan disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sabang, serta para pihak berperkara.

Hakim Pengadilan Negeri Sabang, Muhammad Rafi, S.H. menerangkan bahwa kesepakatan ini dilaksanakan dengan landasan azas humanis berkeadilan terhadap kedua belah pihak terlebih lagi perkara anak ini juga dibantu oleh Pekerja Sosial (PEKSOS) dan Balai Pemasyarakatan Anak (BAPAS Anak) dari Banda Aceh.

Dengan berhasilnya Kesepakatan Diversi ini menandakan bahwa Pengadilan Negeri Sabang berkomitmen melaksanakan penerapan Hukum berkeadilan kepada seluruh Masyarakat Pencari Keadilan. (Humas)