Guna mempermudah pelayanan pengajuan perkara Gugatan Sederhana, Pengadilan Negeri Sabang menerima pengajuan pendaftaran perkara gugatan sederhana secara langsung melalui Meja PTSP atau dapat melalui Surel (E-Mail). Dengan prosedur sebagai berikut:

Langkah pertama, lengkapi persyaratannya sebagai berikut:
1. Gugatan (yang telah ditandatangani dan dipindai (scan) dalam format .pdf serta dokumen word dengan ekstensi .doc/.docx).
2. Fotokopi kartu identitas yang masih berlaku berupa KTP/SIM (scan dalam format .pdf).

Langkah kedua:

Silahkan kirimkan data-data persyaratan tersebut ke email : pn.sabang@gmail.com dengan subjek : pendaftaran gugatan sederhana atas nama xxxxx (nama pemohon)
Selanjutnya kami akan membalas e-mail terkait verifikasi berkas, rincian panjar perkara, pembayaran, serta perkara dinyatakan terdaftar dengan nomor perkara. dan sertakan persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya untuk di kirim ke email yang akan anda dapatkan nanti.

Ingin di respon lebih cepat?

Silahkan Ajukan Pertanyaan seputar Gugatan Sederhana melalui Nomor WhatsApp kami di 065221305. Petugas kami siap melayani berbagai pertanyaan anda.

Click to listen highlighted text!