Prosedur Berperkara Perdata
Sejak Januari 2020, Prosedur Berperkara sudah dilaksanakan secara elektronik sehingga mulai dari tahap pendaftaran, pembayaran, dan pemberitahuan sidang dilaksankan dalam satu aplikasi bernama e-Court (dasar hukum dapat diunggah melalui link berikut). Dalam menu Prosedur Berperkara ini akan dijelaskan tentang aturan serta alur berperkara Perdata mulai dari pendaftaran perkara sampai pemutusan perkara.
TATA CARA PELAKSANAAN
PERMOHONAN PENDAFTARAN PERKARA PERDATA PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN
TINGKAT PERTAMA (SECARA e-COURT)
- Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya yang telah terdaftar pada aplikasi e-Court dengan mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Sabang melalui aplikasi e-Court dengan alamat http://ecourt.mahkamahagung.go.id/, serta menyiapkan beberapa kelengkapan/syarat yang harus unggah dalam bentuk soft copy :
a. Surat Permohonan / Gugatan ;
b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
- Setelah mengunggah semua data yang diminta pada Aplikasi e-Court, kemudian Pihak Penggugat melalui Kuasa Hukum membayar sejumlah biaya yang muncul pada SKUM elektronik melalui Virtual Account yang ditampilkan pada akhis sesi pendaftaran elektronik;
- Setelah pembayaran dan pendaftaran di verifikasi oleh bagian Kepaniteraan Perdata melalui Meja PTSP e-Court, Perkara akan didaftarkan langsung jika seluruh syarat dalam pengajuan berkas perakra perdata dianggap lengkap / layak untuk diterima pada Pengadilan Negeri Sabang melalui persejutuan Ketua Pengadilan Negeri.
- Kuasa hukum akan menerima panggilan secara elektonik melalui email yang didaftarkan sebelumnya tentang pemberitahuan jadwal sidang pertama, seluruh biaya panggilan melalui e-Court 100% gratis. kecuali bagi pihak tergugat pada panggilan pertama akan di beritahukan melalui relaas dan atau beserta biaya delegasi jika pihak tergugat berada di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Sabang.
- Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dan beracara secara elektronik pada tahap tahap persidangan yang ditentukan kemudian.
N.B : Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima yang berkelanjutan, Pengadilan Negeri Sabang melalui Meja Pojok e-Court memberikan pelayanan GRATIS bagi Kuasa Hukum dan atau Para pihak yang ingin mendaftarkan permohonan perkara perdata dengan dipandu 100% oleh petugas. Silahkan hubungi petugas kami pada PTSP Pengadilan Negeri Sabang untuk mendapatkan informasi ini pada WhatsApp SI JARO!
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING (secara elektonik dan manual)
- Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Kepanjen di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
a. Surat Permohonan Banding;
b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
c. Memori Banding
- Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
- Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
- Jika secara elektronik melalui e-Court, pada masa pengajuan banding silahkan daftar perkara banding melalui menu UPAYA HUKUM -> BANDING dan lakukan pembayaran dengan jumlah yang tertera pada SKUM elektronik lalu bayar menggunakan Virtual Account yang tersedia.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas, jika secara elektronik, maka tahapan Inzage dapat dilakukan langsung pada aplikasi e-Court dengan mengklik data-data yang di unggah pada menu e-Document persidangan.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding (jika secara elektronik maka akan diberitahukan melalui e-Mail).
- Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampikan oleh Juru Sita Pengganti.
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI
- Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Kepanjen di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
a. Surat Permohonan Kasasi;
b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
c. Memori Kasasi
- Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
- Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi.
- Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
|