Seluruh warga wilayah hukum kota Sabang dapat mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan secara online di website erateranghttp://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/ ) atau ke Meja PTSP Hukum di ruang lobby Pengadilan Negeri Sabang Kelas II; dan sehubungan dengan rilisnya PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, pada lampiran poin IVe bahwa “Akta/Surat Keterangan Asli yang Dibuat di Kepaniteraan di Luar Perkara” memiliki tarif PNBP Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), maka pemohon diwajibkan membayar PNBP dengan nilai tersebut untuk setiap surat keterangan.

Syarat dan kelengkapan yang harus dibawa adalah sebagai berikut:

1. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana:

  • Alamat email, dan telah terdaftar dan mengajukan surat keterangan melalui eraterang (http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/)
  • Biaya PNBP Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
  • Pengisian Formulir/Surat Permohonan (diperoleh melalui pendaftaran di eraterang)
  • Pengisian Surat Pernyataan ( unduh ) dengan materai Rp. 10.000,-
  • Fotocopy KTP
  • Foto Berwarna:
    • Untuk Persyaratan Advokat / Bawaslu Foto 4×6 (2 Foto)
    • Untuk Persyaratan Calon Legislatif 4×6 (4 Foto)
    • Untuk Persyaratan Walikota 4×6 (6 Foto)
  • Fotocopy SKCK Legalisir

2. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya

  • Alamat email, dan telah terdaftar dan mengajukan surat keterangan melalui eraterang (http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/)
  • Biaya PNBP Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
  • Pengisian Formulir/Surat Permohonan (diperoleh melalui pendaftaran di eraterang)
  • Pengisian Surat Pernyataan ( unduh ) dengan materai Rp. 10.000,-
  • Fotocopy KTP
  • Foto Berwarna:
    • Untuk Persyaratan Advokat / Bawaslu Foto 4×6 (2 Foto)
    • Untuk Persyaratan Calon Legislatif 4×6 (4 Foto)
    • Untuk Persyaratan Walikota 4×6 (6 Foto)
  • Fotocopy SKCK Legalisir
Click to listen highlighted text!