{"id":2684,"date":"2011-09-24T01:11:17","date_gmt":"2011-09-23T18:11:17","guid":{"rendered":"http:\/\/localhost\/wordpress\/?p=351"},"modified":"2011-09-24T01:11:17","modified_gmt":"2011-09-23T18:11:17","slug":"ketua-muda-perdata-tolong-bedakan-antara-kecakapan-dan-kewenangan-2","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.pn-sabang.go.id\/?p=2684","title":{"rendered":"&quot;Tolong Bedakan Antara Kecakapan dan Kewenangan&quot;"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; font-size: x-small;\"><strong>KETUA MUDA PERDATA : &#8220;TOLONG BEDAKAN ANTARA KECAKAPAN DAN KEWENANGAN&#8221;<\/strong><\/span><span style=\"font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; font-size: xx-small;\"><br \/>\n<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; font-size: x-small;\"> JAKARTA &#8211; HUMAS. Permasalahan batasan umur dan kewenangan menjadi  satu tema besar yang menjadi pembahasan di komisi I pada rapat kerja  nasional MA pada Selasa (20\/09\/2011) siang. Pembahasan ini disampaikan  oleh Ketua Muda Perdata MA, Atja Sondjaja dengan moderator Ketua  Pengadilan Tinggi Semarang, Sarehwiyono.<!--more--><\/span><\/p>\n<p>Yang menjadi pokok  pembicaraan adalah Pasal 330 dan Pasal 1331 BW. Pasal 330 BW dipilih  karena pasal tersebut yang mengatur tentang usia dewasa atau  kedewasaan,berkaitan dengan masalah kecakapan bertindak  {handelings-bekwaamheid) &#8211; dan secara tidak langsung juga berkaitan  dengan masalah kewenangan bertindak (recht bevoegdheid)- padahal  ketentuan usia dewasa sebagaimana diatur dalam pasal tersebut sudah  tidak sesuai dengan perkembangan zaman.<\/p>\n<p>Kecakapan bertindak  adalah kewenangan umum untuk melakukan tindakan hukum. Kecakapan  bertindak pada umumnya dan pada asasnya berlaku bagi semua orang.  Setelah manusia dinyatakan mempunyai kewenangan hukum maka kepada<br \/>\nmereka diberikan kewenangan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya. Untuk itu, diberikan kecakapan bertindak.<br \/>\nDari  ketentuan Pasal 1329 BW, doktrin menyimpulkan bahwa semua orang pada  asasnya cakap untuk bertindak, kecuali undang-undang menentukan lain.<\/p>\n<p>Kewenangan  bertindak merupakan kewenangan khusus, yang hanya berlaku untuk orang  tertentu dan untuk tindakan hukum tertentu saja. Kewenangan bertindak  diberikan dengan mengingat akan tindakan, untuk mana diberikan  kewenangan bertindak sehingga tidak ada ketentuan umum tentang  kewenangan bertindak.Karena tindakan hukum menimbulkan akibat hukum yang  mengikat si pelaku,yang bisa membawa akibat yang sangat besar, maka  kepada mereka yang belum atau belum sepenuhnya bisa menyadari akibat  dari tindakannya, perlu diberikan perlindungan dalam hukum. Untuk itu,  pembuat undang-undang (BW) mengaitkan lembaga hukum kecakapan bertindak  dengan umur dewasa.<\/p>\n<p>Dalam perkembangannya, batasan umur dapat  dikatakan akan diseuaikan oleh adat di daerah masing &#8211; masing. &#8220;Bisa  saja di sebuah daerah seorang anak berusia 17 tahun dikatakan dewasa,  namun di daerah lainnya baru dapat dikatakan dewasa. Jadi apabila ada  perkara yang berkaitan dengan masalah usia, coba tolong dibedakan antara  kecakapan sesorang dalam usia tersebut dan kewenangan yang melekat  padanya&#8221; pungkas Ketua Muda perdata mengakhiri pemaparannya. (ifh\/ats)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KETUA MUDA PERDATA : &#8220;TOLONG BEDAKAN ANTARA KECAKAPAN DAN KEWENANGAN&#8221;<br \/>\nPermasalahan batasan umur dan kewenangan menjadi satu tema besar yang menjadi pembahasan di komisi I pada rapat kerja nasional MA pada Selasa (20\/09\/2011) siang.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-2684","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-uncategorized"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.pn-sabang.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2684"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.pn-sabang.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.pn-sabang.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.pn-sabang.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.pn-sabang.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=2684"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.pn-sabang.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2684\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.pn-sabang.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=2684"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.pn-sabang.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=2684"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.pn-sabang.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=2684"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}