{"id":2689,"date":"2011-12-21T12:01:28","date_gmt":"2011-12-21T05:01:28","guid":{"rendered":"http:\/\/www.pn-sabang.go.id\/?p=652"},"modified":"2011-12-21T12:01:28","modified_gmt":"2011-12-21T05:01:28","slug":"ketua-ma-ingat-praduga-tak-bersalah-2","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.pn-sabang.go.id\/?p=2689","title":{"rendered":"KETUA MA : &quot;Ingat Praduga Tak Bersalah&quot;"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; font-size: x-small;\"><strong>KETUA MA : &#8220;INGAT PRADUGA TAK BERSALAH&#8221;<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; font-size: x-small;\">SEMARANG \u2013 HUMAS. \u201cMasyarakat perlu memahami bahwa tidak semua  orang yang masuk ke pengadilan dianggap bersalah dan harus dihukum.  Hukum di Indonesia menganut asas praduga tak bersalah, jadi hakim  sebelum memutus sebuah perkara telah membuktikan hal \u2013 hal yang  dituduhkan kepada seseorang. Pengadilan belum dapat menyatakan bersalah  atau dikenakan hukuman sebelum pembacaan putusan oleh majelis hakim\u201d  tegas Ketua MA, Harifin A Tumpa dalam peresmian Gedung Pengadilan Tindak  Pidana Korupsi Semarang, di Jalan Soeratmo No.174 pada Selasa, 20  November 2011.  \u201cMaka dalam memutus sebuah perkara ingat asas praduga  tak bersalah\u201d sambungnya lagi.<!--more--><br \/>\nSejak diresmikannya pengoperasian  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jumat, 17 Desember 2010  maka proses pengadilan kasus tindak pidana korupsi wilayah hukum Jawa  Tengah dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Semarang. Gedung  Pengadilan Tiipikor di Semarang ini merupakan Gedung Pengadilan Tipikor  yang pertama di Indonesia dari puluhan Gedung Pengadilan Tipikor yang  direncanakan. Dalam Sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, DR,  Sarehwiyono, SH., MH menyampaikan bahwa pembangunan gedung pengadilan  ini memakan waktu 3 bulan dalam pengeerjaannya .\u201dWaktu yang sebentar ini  jangan dinilai sebuah ketergesa \u2013 gesaan namun justru saya menganggap  bahwa kami, warga Semarang mendukung pemerintah untuk memerangi korupsi.  Semua ini merupakan keberhasilan warga Semarang dan Para Muspidanya\u201d  sahutnya kemudian. Hingga saat ini, jumlah Hakim Adhoc Tipikor yang  bertugas di Pengadilan Tipikor Tingkat Banding di Semarang berjumah 18  orang.<\/span><\/p>\n<p>Pembangunan Gedung Pengadilan Tipikor ini sesuai dengan  Surat Keputusan (SK) No. 191\/KMA\/SK\/XII\/2010 tentang pengoperasian  pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung,  Pengadilan Negeri Semarang, dan Pengadilan Negeri Surabaya dan Perma No.  01 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi Kepaniteraan dan Susunan  Majelis Hakim serta Keterbukaan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.  Hadir dalam acara ini  Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Para Ketua  Muda, Hakim Agung, Gubernur Jawa Tengah, Forum Komunikasi Muspida, Para  Pejabat Eselon I dan II pada MA, dan para unan Tdangan lainnya.<\/p>\n<p>Sementara,  dalam sambutannya Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ibu Rustriningsih   berharap dengan hadirnya Gedung Pengadilan Tipkor ini akan mampu  mengikis habis perkara korupsi. \u201cKorupsi itu merupakan kejahatan besar  karena menurunkan kesejahteraan rakyat. Semoga keseriusan para penegak  hukum dalam memerangi korupsi akan mampu menciptakan kesejahteraan  rakyat. Untuk melaksanakan semua itu diperlukan aparat hukum yang  professional dan proporsional. Acara peresemian ditandai dengan  penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita. (humas\/ats\/MA RI)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SEMARANG \u2013 HUMAS. \u201cMasyarakat perlu memahami bahwa tidak semua orang yang masuk ke pengadilan dianggap bersalah dan harus dihukum. Hukum di Indonesia menganut asas praduga tak bersalah, <\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[15],"tags":[],"class_list":["post-2689","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-home"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.pn-sabang.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2689"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.pn-sabang.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.pn-sabang.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.pn-sabang.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.pn-sabang.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=2689"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.pn-sabang.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2689\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.pn-sabang.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=2689"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.pn-sabang.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=2689"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.pn-sabang.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=2689"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}