KMA: “PENYELESAIAN PERKARA DI MAHKAMAH AGUNG DAN TINGKAT BANDING PALING LAMA 3 BULAN DAN TINGKAT PERTAMA 5 BULAN”

Wakatobi – Humas : Upaya percepatan penanganan perkara baik di Mahkamah Agung maupun di pengadilan terus-menerus dilakukan. MA telah mengeluarkan regulasi untuk memastikan percepatan penanganan perkara dapat berjalan efektif. Untuk penanganan perkara di MA, telah diterbitkan SK KMA Nomor 119/SK/KMA/VII/2013, sedangkan untuk pengadilan tingkat pertama dan banding telah diatur dalam Read more…