Dimanakah alamat lengkap Pengadilan Negeri Sabang, lengkap dengan nomor telepon yang bisa dihubungi untuk mendapatkan informasi?
Pengadilan Negeri Sabang berada di Jl. Jendral Ahmad Yani, No. 4 Jurong Nawawi Lingkungan Kuta Ateuh Kota Sabang – Aceh. Telp. / WA (0652) 21305, Faks. (0652) 21395. Nomor telepon tersebut akan terhubung ke Bagian Informasi dan Piket. Anda dapat meminta mereka untuk menyambungkan ke bagian yang berhubungan dengan masalah anda.
Kasus apa sajakah yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Sabang?
Pengadilan Negeri Sabang berfungsi sebagai peradilan umum yang menangani perkara perdata, pidana, dan pelanggaran di ruang lingkup wilayah Kota Sabang.
Bagaimanakah prosedur standar pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Sabang?
Prosedur perdaftaran perkara perdata dapat dilihat di sini.
Prosedur perdaftaran perkara pidana dapat dilihat di sini.
Siapa saja yang boleh ikut melihat jalannya persidangan?
Siapa saja bisa melihat jalannya persidangan dengan syarat mengikuti peraturan dan ketentuan persidangan karena persidangan sifatnya terbuka untuk umum kecuali untuk perkara kesusilaan dan perkara yang terdakwanya adalah anak-anak.
Update : di masa pandemi COVID-19 saat ini pengunjung sidang dibatasi hanya para pihak, saksi dan penasehat hukum yang diperkenankan untuk hadir di ruang sidang.
Apa saja yang tidak boleh dibawa ke ruang sidang?
Yang tidak boleh dibawa ke ruang sidang adalah:
- Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang, seperti: senjata api, benda tajam, bahan peledak, dan sejenisnya;
- Membawa alat perekam, baik kamera, tape recorder maupun video recorder tanpa seizin Majelis Hakim;
- Makanan dan minuman.
Apa akibat dan tindakan selanjutnya apabila salah satu pihak ada yang terlambat/tidak datang di persidangan yang telah ditentukan?
Hakim akan menunda sidang sebanyak dua kali persidangan. Apabila panggilan sudah sah tapi pihak tersebut tetap tidak hadir maka pihak yang tidak hadir dinyatakan sebagai “pihak yang tidak hadir” dengan konsekuensi dia akan kehilangan haknya untuk membela diri.
Apakah Negara bisa menyediakan seorang pembela? Prosedurnya seperti apa? Infonya bisa dilihat dimana?
Seperti yang diterangkan dalam Pasal 56 KUHAP, bahwa untuk perkara pidana yang diancam pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, maka Pengadilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Penunjukan penasihat hukum tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri dan pembiayaannya oleh Negara melalui Kementerian Hukum dan HAM.
Bagaimanakah syarat dan prosedur untuk naik banding?
Banding perkara pidana diajukan ke Kepaniteraan Pidana dalam waktu tujuh hari setelah putusan dan tidak dipungut biaya Banding Perkara Perdata diajukan ke Kepaniteraan Perdata dalam waktu empat belas hari setelah putusan, dengan membayar perkara banding.
Bila menurut kita jalannya persidangan berat sebelah, apakah kita berhak untuk minta pergantian hakim?
Boleh, asal ada dasar hukum yang kuat dan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri itu sendiri.
Berapakah rincian biaya untuk mengajukan gugatan? Apakah ada tanda terima untuk itu?
Untuk perkara pidana tidak dikenakan biaya kecuali terdakwa dinyatakan terbukti bersalah.
Untuk perkara perdata, rincian biayanya dapat anda lihat melalui papan informasi yang tersedia di ruang tunggu sidang pada Pengadilan Negeri Sabang atau dapat bertanya langsung kepada Petugas Meja Informasi.