
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita terbaru mengacu pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (KMA) No. 122/KMA/SK/VII/2013, yang berlaku sejak 25 Juli 2013 dan mengikat seluruh panitera dan jurusita di lingkungan Mahkamah Agung serta empat lingkungan peradilan di bawahnya. Kode etik ini mengatur perilaku panitera dan jurusita dalam melayani masyarakat, menjaga sikap profesional, dan memelihara kehormatan lembaga peradilan.
Inti Kode Etik Panitera dan Jurusita
Pelayanan Prima kepada Masyarakat:
Memberikan pelayanan yang sopan, teliti, sungguh-sungguh, adil, dan tidak membeda-bedakan berdasarkan status sosial atau golongan.
Sikap Profesional:
Menjaga sikap independen/tidak memihak, baik di dalam maupun di luar kedinasan, dan tidak boleh berkomunikasi dengan pihak berperkara di luar persidangan kecuali untuk kelancaran proses.
Integritas dan Tanggung Jawab:
Melaksanakan tugas dengan jujur, ikhlas, dan penuh tanggung jawab, serta menjaga kerahasiaan Negara dan rahasia jabatan.
Kepemimpinan dan Keteladanan:
Panitera harus memiliki sifat kepemimpinan, memberikan contoh yang baik, dan membimbing bawahannya untuk meningkatkan pengetahuan.
Menjaga Kehormatan dan Martabat:
Menjauhkan diri dari perbuatan tercela dan menjunjung tinggi martabat lembaga peradilan serta Korps Peradilan.