LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)

Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  3. Keputusan
    Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata
    Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan
    Penyelenggara Negara.

Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  3. Menteri;
  4. Gubernur;
  5. Hakim;
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Harta kekayaan ASN merupakan ranah pribadi namun tidak sepenuhya menjadi privat melainkan menjadi sarana pengendalian dalam penyelenggaraan negara dalam rangka menciptakan Aparatur Sipil Negara yang bersih dan berwibawa serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Pelaporan harta kekayaan berdasarkan :

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah;

Sesuai ketentuan bahwa seluruh pegawai ASN wajib menyampaikan LHKASN, pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecuali bagi pejabat yang sudah masuk dalam wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diantaranya meliputi :

  1. Pejabat Eselon II/ Kepala SKPD;
  2. Direktur dan Wakil Direktur Rumah Sakit/ BLUD;
  3. Camat;
  4. Kepala Unit Pelaksana Teknis;
  5. Lurah; dan
  6. Auditor/ P2UPD;
  7. Pejabat lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah LHKPN /LHKASN serta SPT personil Pengadilan Negeri Sabang Tahun 2025:

No.Nama PegawaiLHKPN/LHKASNSPT
1.MAIMUNSYAH, SH.,M.H.Link DriveLink Drive
2.RAHADIAN NUR, S.H.,M.H.Link DriveLink Drive
3.MUHAMMAD RAFI, S.H.,M.H.Link DriveLink Drive
4.DIMAS WIDIYANANTO, S.H.,M.H.Link DriveLink Drive
5.RADEN BUDIAWAN PURNAMA, S.H.Link DriveLink Drive
6.TEUKU ZULKARNEN, S.E.,M.Si.Link DriveLink Drive
7.RITA KIRANALink DriveLink Drive
8.ROSNITA, S.H.Link DriveLink Drive
9.AMARULLAH, S.T.Link DriveLink Drive
10.LAZUARDI SAPUTRA, S.H.,M.H.Link DriveLink Drive
11.ELVI SURIYANI, S.H.Link DriveLink Drive
12.CHAIRUNNISA, S.H.Link DriveLink Drive
13.ERICK JEREMMY MANIHURUK, S.H.Link DriveLink Drive
14.RINDANG GAVURA YUNUS, A.Md.Link DriveLink Drive
15.FAKHRUL FAHROZI, A.Md.BLink DriveLink Drive
16.ADITIYA MEHAGATA GINTING, A.Md.Link DriveLink Drive
17.ZULKARNAINILink DriveLink Drive
18.MUKHSINLink DriveLink Drive
19.PUTRI MARZA ADILLA, S.H.Link DriveLink Drive
20.ISWANDILink DriveLink Drive
21.NETTY MALAHAYATILink DriveLink Drive
22.MAYA HANDRIANI, S.H.iLink DriveLink Drive
23.WILDA AFRIYANTI, S.Kom.Link DriveLink Drive
24.MAWARNILink DriveLink Drive
25.RAHMATLink DriveLink Drive
26.HAISUN FIKRILink DriveLink Drive
27.RENDY RAHMAD HIDAYATLink DriveLink Drive
28.RAMA JUANDA DWI PUTRA, S.Kom.Link DriveLink Drive
29.DICKY ANDRIA RIZKY, S.H.Link DriveLink Drive
Tabel Pegawai

Link Drive