Sehubungan dengan adanya pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) pada Kantor Pengadilan Negeri Sabang berdasarkan surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sabang Nomor : W1.U6/1176/OT.01/12/2022 , tanggal 1 Desember 2022 dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2014, Tanggal 9 Januari 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Jo Keputusan Dirjen Badilum Nomor : 1/DJU/OT.01.03/I/2012
Dengan ini diumumkan kepada Lembaga Masyarakat Sipil Penyedia Advokasi hukum dan/atau Unit Kerja Advokasi Hukum pada Organisasi Profesi Advokat dan/atau Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi, untuk mendaftar sebagai Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan T.A 2023.
Kualifikasi beserta persyaratan dapat di unduh pada tautan sebagai berikut: