Berikut Informasi yang dapat dilihat oleh masyarakat yang tersaji pada website Pengadilan Negeri Sabang:
A. Profil Pengadilan :
1) Tugas, Fungsi dan Yuridiksi Pengadilan Negeri Sabang;
2) Struktur Organisasi;
3) Alamat, Telpon, Faksimili, Situs Resmi dan Pos-El (email);
4) Profil Singkat Pimpinan Pengadilan;
5) Profil Singkat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
6) Daftar Nama Pejabat dan Hakim di Pengadilan;
7) Lembar Pengumuman LHKPN dari KPK.
B. Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
C. Biaya yang berhubungan dengan Proses Penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.
D. Agenda Sidang pada Pengadilan Negeri Sabang.
Berikut Informasi yang berkaitan dengan Hak Masyarakat yang tersaji pada website Pengadilan Negeri Sabang:
A. Hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan,antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas pembebasan biaya perkara, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
B. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan aparatur Pengadilan secara manual maupun elektronik.
C. Hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan.
D. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi, serta nama dan nomor kontak layanan informasi.
E. Hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
F. Biaya perolehan salinan in formasi:
1) Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma -cuma; dan
2) Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.
Berikut Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan yang dapat dilihat pada website Pengadilan Negeri Sabang:
A. Ringkasan
Informasi tentang program dan / ataukegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang paling kurang terdiri atas:
1) nama program dan kegiatan;
2) penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan / atau alamat yang dapat dihubungi;
3) target dan / atau capaian program dan kegiatan;
4) Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; dan
5) sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian PenggunaanAnggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya.
B. Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Inistansi Pemerintah (LAKIP)
C. Ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling kurang terdiri atas:
1) rencana dan laporan realisasi anggaran; dan
2) neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
D. Ringkasan daftar aset dan inventaris.
E. lnformasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.