Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik

Pengadilan Negeri Sabang merupakan salah satu satker dari sejumlah satker di Indonesia yang terpilih sebagai instansi yang telah siap untuk membangun Zona Integritas di lingkungan Mahkamah Agung. Pencanangan pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Negeri Sabang telah dimulai dengan deklarasi/komitmen seluruh jajaran Pengadilan Negeri Sabang yang siap membangun Zona Integritas pada tahun 2019.

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sabang dan seluruh jajaran yang telah menandatangani pakta integritas baik secara massal atau individu pada saat pelantikan.

Pencanangan pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Negeri Sabang dilakukan bersama-sama dan dilaksanakan secara terbuka dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta di dalam pembangunan Zona Integritas khususnya dibidang pencegahan bidang korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Proses pembangunan Zona Integritas merupakan tindak lanjut yang di fokuskan pada 6 area :

  • Area I Manajemen perubahan
  • Area II Penataan tatalaksana
  • Area III Penataan manajemen SDM
  • Area IV Penguatan akuntabilitas kinerja
  • Area V Penguatan pengawasan
  • Area VI Peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersifat kongkrit

Dengan keenam area tersebut diharapkan dapat menghasilkan sasaran aparatur Pengadilan Negeri Sabang yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sosialisasi pembangunan Zona Integritas

Sosialisasi pembangunan ZI dilaksanakan agar kemauan untuk melakukan perubahan menuju WBK didengar dan dipahami oleh eksternal maupun internal hal ini dapat dilaksanakan dalam bentuk :

  • Membuat banner/spanduk/himbauan/brosur
  • Melalui website
  • Melalui media Sosial
  • Melalui media elektronik
  • Melalui media cetak
  • Melalui media TV

Untuk sosialisasi internal melalui pengarahan saat apel pagi, rapat secara peoride dan pemasangan banner dilingkungan kerja .

Semua yang dilakukan tersebut diatas harus dilengkapi dengan data dukung antara lain:  foto, screenshot website, media sosial, hyperlink atau kliping koran.

Link LKE PPMZI PN Sabang Tahun 2022 Beserta Evidennya Klik Disini