GUGATAN :

  1. PENGGUGAT / PH mendaftarkan perkara gugatan secara elektronik (e-Court) dan membayar Panjar biaya perkara sesuai dengan E-SKUM yang diterbitkan pada aplikasi
  2. PETUGAS MEJA E-COURT menerima notifikasi pendaftaran dan pembayaran perkara pada aplikasi e-Court untuk selanjutnya berkoordinasi dengan petugas PTSP Meja Perdata untuk penerimaan perkara gugatan secara elektronik
  3. PETUGAS MEJA PTSP PERDATA mengkonfirmasi pendaftaran perkara dan kemudian menyerahkannya kepada Panitera Muda Perdata untuk memvalidasi kelengkapan berkas perkara
  4. PANITERA MUDA PERDATA memvalidasi berkas perkara, jika lengkap maka pendaftaran dilanjutkan. jika belum lengkap maka perkara di kembalikan ke pihak pendaftar untuk dilengkapi ulang pada aplikasi e-Court
  5. KASIR / PETUGAS MEJA I PERDATA mendaftarkan perkara tersebut ke SIPP setelah perkara sebelumnya dianggap lengkap dengan mengecek terlebih dahulu jurnal keuangan perdata pada aplikasi SIPP
  6. KETUA menetapkan majelis hakim perkara gugatan dengan terlebih dahulu memastikan perkara telah terinput di SIPP sesuai dengan data pada aplikasi e-Court
  7. PANITERA menetapkan Panitera Pengganti dan Jurusita di aplikasi SIPP
  8. KETUA MAJELIS HAKIM menetapkan hari sidang, dan mengisi court calender di SIPP
  9. JURUSITA membuat relaas untuk Tergugat sesuai alamat yang tertera pada aplikasi e-Court dan menjalankan relaas dengan metode surat tercatat pada Kantor POS,
  10. JURUSITA menginput relaas Penguggat dan Tergugat di SIPP, dan melakukan panggilan elektronik kepada Penggugat (e-Summon) melalui aplikasi e-Court
  11. PARA PIHAK menghadiri persidangan dengan membawa dokumen perkara yang asli di persidangan sesuai jadwal pada relaas sebelumnya
  12. TERGUGAT mendaftarkan keikutsertaan beracara secara elektronik (E-litigasi) dengan menghadap ke petugas Meja e-Court untuk mendaftarkan alamat domisili elektronik (email) prinsipal
  13. PARA PIHAK mengikuti proses persidangan dengan tahapan awal mediasi, jika mediasi gagal maka dilanjutkan dengan tahap persidangan selanjutnya
  14. PARA PIHAK melaksanakan persidangan saat replik, duplik, jawaban dan kesimpulan secara elektronik (dengan mengupload berkas ke e-Court)
  15. PARA PIHAK tetap menghadiri persidangan saat pembuktian
  16. MAJELIS HAKIM mempersiapkan putusan dari perkara gugatan dan mengupload putusan tersebut ke SIPP dan e-Court
  17. PARA PIHAK dapat mengunduh permohonan secara elektronik di aplikasi e-Court dengan membayar PNBP yang tercantum, atau
  18. PARA PIHAK dapat mengambil salinan putusan secara fisik ke petugas PTSP Meja Perdata
  19. PETUGAS PTSP MEJA PERDATA mengembalikan sisa panjar kepada para pihak secara cashless

PERMOHONAN :

  1. PEMOHON setelah melengkapi berkas permohonan sesuai syarat, menghadap bagian meja PTSP perdata untuk pendaftaran perkara secara elektronik (e-court)
  2. PETUGAS PTSP MEJA PERDATA menyerahkan berkas permohonan yang berisi data pemohon dan surat-surat yang dibutuhkan ke petugas meja e-court untuk didaftarkan perkara nya secara elektronik
  3. PETUGAS MEJA E-COURT mendaftarkan dan menerbitkan E-SKUM (e-Filling) dan memberikan print-out virtual account pembayaran untuk diserahkan ke meja PTSP Perdata dan kemudian petugas menyerahkan print-out tersebut kepada pemohon untuk melakukan tahap e-Payment
  4. PEMOHON membayarkan biaya panjar perkara yang telah diberikan sebelumnya (ATM/Banking/Setor tunai) dan kemudian mengkonfirmasi pembayaran kepada petugas meja PTSP Perdata dengan menyerahkan bukti bayar, dan kemudian mendapatkan id pendaftaran e-Court.
  5. PETUGAS MEJA PTSP PERDATA melalui petugas meja e-court memvalidasi pembayaran panjar perkara dan kemudian petugas menyerahkan berkas perkara ke back office (ruangan) untuk di proses
  6. KASIR / MEJA I PERDATA mendaftarkan perkara tersebut ke aplikasi SIPP dengan terlebih dahulu menginput biaya perkara ke aplikasi SIPP dan kemudian penginputan data pemohon dan data lainnya oleh petugas meja I perdata
  7. WAKIL KETUA menetapkan hakim tunggal untuk perkara permohonan dengan terlebih dahulu memastikan perkara telah di input lengkap oleh petugas meja I perdata
  8. PANITERA menetapkan Panitera Pengganti dan jurusita di aplikasi SIPP
  9. HAKIM TUNGGAL mentapkan hari sidang, dan mengisi court calender di SIPP
  10. JURUSITA menginput relas di SIPP dan mengirim panggilan sidang secara elektronik (e-Summon) kepada pemohon di aplikasi e-Court
  11. PEMOHON menghadiri persidangan sesuai jadwal yang telah ditentukan pada panggilan sebelumnya
  12. HAKIM TUNGGAL berdasarkan hasil persidangan menyusun penetapan dan mengupload hasil persidangan di SIPP dan e-Court
  13. PEMOHON pada tanggal yang telah ditetapkan dapat mengunggah hasil penetapan secara elektronik (e-Court) dengan terlebih dahulu membayar PNBP yang tercantum pada aplikasi. atau,
  14. PEMOHON dapat mengambil penetapan secara fisik melalui petugas PTSP Meja Perdata dengan terlebih dahulu membayar biaya cetak penetapan dan sekaligus mengambil sisa panjar (pembayaran dan penerimaan biaya perkara dilakukan secara cashless).

GUGATAN SEDERHANA :