Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Pidana

1. Membuat Rencana Kerja/Program Kerja

–> Tujuan : Membantu Pimpinan dalam rangka menyusun program kerja Pengadilan Negeri Sabang.
–> Sasaran : Penyediaan bahan guna penyusunan program kerja untuk Kepaniteraan Pidana.

2. Mencatat setiap Surat Masuk dan Surat Keluar khusus untuk Kepaniteraan Pidana

–> Tujuan : Menata data surat-surat yang masuk dan yang keluar di Kepaniteraan Pidana.
–> Sasaran : Memudahkan pencarian surat yang masuk dan yang keluar jika diperlukan.

3. Membuat Surat Pengantar Pengiriman Berkas

–> Tujuan : Untuk pengiriman berkas baik perkara yang banding maupun kasasi.
–> Sasaran : Terpenuhinya proses pengiriman berkas yang cepat dalam rangka menunjang proses peradilan yang cepat.

4. Mengelola Berkas Perkara Pidana Yang Masuk

–> Tujuan : Mempersiapkan berkas perkara pidana dengan tepat waktu sehingga dapat segera disidangkan oleh Majelis Hakim yang bersangkutan.
–> Sasaran : Terwujudnya proses peradilan yang cepat sederhana dan biaya ringan.

a. Perkara Biasa

–> Dalam memproses perkara pidana, sejak perkara diterima dari Kejaksaan Negeri Sabang atau Cabang Kejaksaan Negeri Sabang di Pemangkat, perkara pidana tersebut diterima oleh petugas meja I lalu dicatat dalam Buku Pelimpahan Perkara Biasa dan Buku Register Induk Perkara untuk diberi nomor perkara, selanjutnya diserahkan kepada Panitera, lalu diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sabang untuk menetapkan Majelis Hakimnya, setelah itu perkara tersebut diserahkan kepada Panitera untuk menunjuk Panitera Pengganti. Selanjutnya di catat dalam Buku Register dan Buku Pembantu untuk mencatat nama Majelis Hakim dan Panitera Pengganti. Kemudian berkas perkara tersebut diserahkan kepada Majelis Hakim yang bersangkutan dengan melampirkan blangko Penetapan Penahanan dan Penetapan Hari Sidang dengan memakai Buku Penyerahan Berkas Perkara.
–> Dalam memproses suatu perkara pidana biasa, sejak perkara diterima hingga diserahkan kepada Majelis Hakim pada hari itu juga dapat diserahkan.
–> Suatu perkara dalam proses persidangan, Panitera/ Panitera Pengganti harus melaporkan setiap pengunduran sidang kepada Kepaniteraan Pidana, termasuk perkara yang sudah diputus oleh Majelis Hakim yang bersangkutan dan menyerahkan amar putusannya untuk dicatat dalam Buku Register Induk dan dalam waktu 7 hari perkara tersebut sudah diminutasi kemudian diserahkan ke Kepaniteraan Hukum untuk diarsipkan.

b. Perkara Singkat

–> Untuk perkara pidana singkat, sejak perkara diterima, perkara pidana singkat sudah ditentukan hari sidangnya oleh Penunut Umum. Kepaniteraan pidana membuat Surat Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim, perkara tersebut diserahkan kepada Panitera dan Ketua Pengadilan untuk menunjuk Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Sedangkan untuk Panitera / Panitera Penggantinya ditujuk oleh Panitera.
–> Dalam memproses perkara pidana singkat sejak diterima dan pada hari itu juga langsung diserahkan kepada Majelis Hakim yang bersangkutan.
–> Dalam proses persidangan perkara singkat apabila saksi-saksi yang akan didengar keterangannya tidak datang untuk menghadap maka setelah sidang selesai, kepaniteraan pada hari itu juga mengembalikan perkara pidana singkat tersebut kepada Kejaksaan Negeri Sabang dengan memakai Berita Acara Penyerahan dan apabila saksi hadir, setelah sidang selesai Panitera/ Panitera Pengganti melaporkan penundaannya, baru Kepaniteraan Pidana mencatat perkara tersebut dalam Buku Pelimpahan Perkara Singkat dan Buku Register Induk Perkara Singkat yang selanjutnya diberi nomor perkara dan Panitera/ Panitera Pengganti membuat Surat Penetapan Penahanan apabila terdakwa ditahan serta apabila perkara tersebut diputus oleh Majelis Hakim yang bersangkutan, maka Panitera/ Panitera Pengganti pada hari itu juga melaporkan kepada Kepaniteraan Pidana dan menyerahkan Kutipan Putusan yang telah ditanda tangani atau di paraf oleh Majelis Hakim agar dapat segera dicatat dalam Buku Register Induk dan dalam waktu 7 (tujuh) hari perkara tersebut sudah dapat diminutasi dan selanjutnya diserahkan ke Kepaniteraan Pidana untuk diarsipkan.

c. Perkara Cepat / Tipiring dan Pelanggaran lalu Lintas

–> Perkara Cepat / Tipiring dan Pelanggaran Lalu Lintas, Pengadilan Negeri Sabang telah menetapkan hari persidangannya setiap hari Jum’at.
–> Untuk proses persidangan perkara tipiring, perkara yang diterima oleh Kepaniteraan Pidana pada hari itu juga dibuat penetapan penunjukan hakimnya, lalu diserahkan ke Panitera dan kemudian kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sabang untuk penunjukan Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dan kembali lagi ke Panitera untuk penunjukan Panitera Penggantinya. Perkara disidangkan dan diputus pada hari itu juga, setelah itu Panitera Pengganti melaporkan kepada Kepaniteraan Pidana yang selanjutnya Kepaniteraan Pidana mencatat perkara tersebut dalam Buku Register dan diberi nomor perkara.
–> Untuk proses perkara Pelanggaran Lalu Lintas proses persidangannya dimulai dari perkara tersebut diterima di Kepaniteraan Pidana pada hari Kamis/Jumat, lalu perkara tersebut diolah/ dikerjakan seperti diberi kertas karbon dan blangko penetapan penunjukkan Hakim dan Panitera Pengganti, lalu diserahkan kepada ketua Pengadilan Negeri Sabang dan Panitera untuk menunjuk Hakim dan Panitera Pengganti dan pada hari jumat disidangkan dan diputus. Apabila si pelanggar tidak datang untuk menghadap maka perkara tersebut di putus dengan verstek, selanjutnya perkara tersebut dicatat dalam registernya untuk diberi nomor perkaranya.

5. Perkara Praperadilan

Perkara praperadilan diterima oleh Kepaniteraaan Pidana, pada hari itu juga didaftar serta dicatat dalam Buku Register untuk diberi nomor, Penetapan Penunjukan Hakim tunggal yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sabang dan Penunjukkan Panitera Pengganti ditetapkan oleh Panitera. Selanjutnya perkara tersebut diserahkan kepada Hakim yang bersangkutan dan dalam waktu 3 (tiga) hari Hakim sudah menetapkan hari sidang pertama, dan dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak sidang pertama perkara pra peradilan sudah diputus. Amar putusannya di catat dalam buku register.

–> Tujuan : Mempersiapkan berkas perkara praperadilan dengan tepat waktu sehingga dapat segera disidangkan oleh hakim yang bersangkutan.
–> Sasaran : Terwujudnya proses peradilan yang cepat sederhana dan biaya ringan.

6. Mengelola Upaya Hukum

a. Banding

Untuk upaya hukum banding diterima oleh petugas meja II dan di catat dalam Buku Register banding untuk diberi nomor Akta Banding. kemudian dicatat dalam Buku Register Induk Biasa atau Perkara Singkat, lalu dibuat laporan ke Pengadilan Tinggi untuk menentukan penahanan terdakwa dan dalam waktu 1-2 hari dibuat/ diberitahukan kepada terdakwa/ Penuntut Umum. Menerima Memori dan menyerahkan Memori Banding kalau ada dan setelah perkara tersebut diminutasi, Kepaniteraan Pidana memberitahukan untuk mempelajari berkas perkara kepada Pembanding atau Terbanding. Setelah 7 (tujuh) hari perkara tersebut harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Kepaniteraan Pidana mencatat tanggal penerimaan berkas dan amar putusannya dalam Register Induk Pidana dan Register Perkara Banding. Amar putusan diberitahukan kepada Pembanding dan Terbanding dalam waktu 1-2 hari sejak perkara tersebut di Kepaniteraan Pidana.

–> Tujuan : Mempersiapkan berkas perkara banding dengan tepat waktu sehingga dapat segera dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi.
–> Sasaran : Terwujudnya proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.

b. Kasasi

Perkara Pidana yang mengupayakan hukum kasasi diterima oleh petugas meja II, dicatat dalam buku Register Induk Pidana Biasa atau Pidana Singkat, dicatat dalam buku register Banding dan Register Kasasi serta di laporkan ke Mahkamah Agung untuk menentukan penahanan bagi terdakwa yang ditahan.dalam waktu1-3 hari pemohonan Kasasi tersebut diberitahukan kepada termohon Kasasi. Menerima memori Kasasi dalam waktu 1-3 hari.menerima Kontra memori Kasasi kepada Pemohon Kasasi. Dengan Mencatat tanggal pemberitahuan, Menerima dan menyerahkan memori kasasi dan Kontra memori Kasasi, slanjutnya membuat surat pengantar pengiriman berkas perkara, setelah perkara diputus dan diterima kembali di Pengadilan Negeri Sambas (Kepaniteraan Pidana) dicatat dalam Register Kasasi tanggal Penerimaannya. Berkas Amar Putusan dan tanggal pemberitahuan dalam waktu 1-3 hari.

–> Tujuan : Mempersiapkan berkas perkara kasasi dengan tepat waktu sehingga dapat segera dikirim ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung.
–> Sasaran : Terwujudnya Proses Peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.

c. Grasi dan Peninjauan Kembali

Perkara Grasi dan Peninjauan Kembali sangat jarang ada pada Pengadilan Negeri Sabang sehingga tidak perlu diprogramkan. Jika ada akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7. Mengelola Register Penahanan

Register Penahanan diisi dangan cermat dengan menyediakan Blangko Penahanan Hakim dan Blangko Perpanjangan atas permintaan Penyidik, Penuntut Umum dan Majelis Hakim.

–> Tujuan : Mengisi Register Penahanan
–> Sasaran : Tersedianya data tentang penahanan hakim ataupun perpanjangan Ketua Pengadilan.

8. Mengelola Register Izin / Persetujuan Penyitaan

a. Register Izin Persetujuan Penyitan diisi dengan cermat dan dipegang oleh seorang petugas.
b. Permohonan izin / izin persetujuan penyitaan yang diterima diserahkan kepada Wakil Ketua untuk mendapat izin / persetujuan penyitaan, kemudian dibuat penetapan izin / persetuan penyitaan serta dicatat dalam Register Izin Penyitaan, dalam waktu 3 hari sudah dikirim kepada Penyidik.

–> Tujuan : Mengisi Register Izin / Persetujuan Penyitaan
–> Sasaran : Tersedianya data tentang izin / persetujuan penyitaan yang diberikan kepada penyidik.

9. Mengelola Register Izin Pengeledahan

a. Register Izin Pengeledahan diisi dengan cermat dan dipegang oleh seorang petugas.
b. Permohonan izin / persetujuan pengeledahan yang diterima diserahkan kepada Wakil Ketua untuk mendapat izin / persetujuan pengeledahan, kemudian dibuat penetapan izin / persetujuan pengeledahan serta dicatat dalam Register Izin Pengeledahan, dalam waktu 3 hari sudah dikirimkan kepada Penyidik.

–> Tujuan : Mengisi Register Izin / Persetujuan Pengeledahan
–> Sasaran : Tersedianya data izin / persetujuan pengeledahan yang diberikan kepada Penyidik.

10. Pembuatan Papan Daftar Penahanan dan Daftar Kegiatan Persidangan

a. Papan Daftar Penahanan

Setiap Pelimpahan perkara dari Kejaksaan baik Perkara Pidana Biasa dan Singkat langsung didaftar dalam Papan Daftar Penahanan dan dicatat data-data penahannya termasuk dicatat 10 (sepuluh) hari sebelum habis masa penahanannya.

–> Tujuan : Sebagai alat kontrol untuk mengetahui kapan berakhirnya penahan hakim atau perpanjangan Ketua.
–> Sasaran : Tersedianya data tentang penahanan hakim dan perpanjangan Ketua Pengadilan.

b. Papan Daftar Kegiatan Persidangan

Setelah Panitera Pengganti selesai sidang harus melaporkan ke Kepaniteraan Pidana untuk mengisi agenda persidangan untuk dicatat pada papan kegiatan persidangan dan juga dicatat dalam Register Induk serta dalam Buku Bantu.

–> Tujuan : Sebagai alat Kontrol kegiatan persidangan perkara yang sedang berjalan.
–> Sasaran : Tersedianya data bagi publik yang akan mengikuti jalannya persidangan perkara yang bersangkutan.

11. Surat Kuasa

Setiap menerima pendaftaran, surat kuasa diproses pada hari itu juga supaya tidak mengganggu persidangan.

12. Rapat Kerja Kepaniteraan Pidana

Setiap bulan pada minggu pertama Kepaniteraan Pidana mengadakan rapat kerja bersama-sama staf untuk mengevaluasi pekerjaan masing- masing staf pada bulan yang lalu dan mempersiapkan pekerjaan yang akan dilaksanakan pada bulan berikutnya.

13. Menerima / Menyimpan Barang Bukti yang diserahkan Jaksa Penuntut Umum.

a. Menerima barang Bukti yang diserahkan oleh Jaksa penuntut Umum.
b. Mencatat barang Bukti yang diterima dalam Buku Register Barang Bukti.
c. Menyimpan barang Bukti dalam gudang.
d. Mencatat barang Bukti yang dipinjam Jaksa Penuntut Umum untuk dihadapkan ke persidangan.

Keterangan:

–> Setiap register diganti setiap bulan.
–> Pada akhir bulan register ditutup dan ditandatangani oleh Panitera Muda Pidana, dibuat Rekapitulasi Perkara.
–> Pada akhir tahun register ditutup dan ditanda tangani oleh Panitera Muda Pidana diketahui oleh Panitera dan Ketua Pengadilan.
–> Setiap Register diberi nomor halaman dan disetiap halaman diparaf dan pada halaman terakhir ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Sabang.

Panitera Muda Pidana yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh beberapa orang staf.

Tugas Panitera Muda Pidana antara lain:

1. Membimbing para staf dalam menjalankan tugas masing-masing.
2. Melengkapi formulir Penetapan Majelis Hakim dan Formulir penunjukan Panitera Pengganti yang akan disampaikan kepada Wakil Panitera, selanjutnya segera diserahkan kepada Ketua Pengadilan melalui Panitera.
3. Menyerahkan kepada Majelis Hakim yang ditunjuk, setelah dilengkapi dengan Formulir Penetapan Hari Sidang dan pembagian perkara dicatat dengan tertib.
4. Mengatur urutan dan pembagian tugas Jurusita Penganti perkara pidana.
5. Mencatat Register Izin / Persetujuan Penyitaan dan Penggeledahan.
6. Memberikan Surat Penetapan Izin / Persetujuan Penyitaan dan Penggeledahan kepada polisi.

Tugas Staf Pidana antara lain:

1. Mengerjakan berkas perkara pidana biasa, singkat ringan dan mendaftarkannya dalam Buku Register Induk.
2. Mencatat penetapan hari sidang pertama dan penundaan sidang yang dilaporkan oleh Panitera Pengganti.
3. Mencatat pembagian perkara dalam Buku Bantu.
4. Menerima berkas perkara yang diminutasi dan mencatatnya didalam buku register.
5. Menyusun, menjahit, mempersiapkan berkas perkara pidana yang akan dikirim ke Bidang Hukum.
6. Menutup buku register pidana biasa, singkat, ringan setiap bulannya.
7. Mengerjakan Legalisasi Surat Kuasa.
8. Mencatat dengan cermat Register Penahanan.
9. Membuat laporan perkara putus, laporan perkara masuk ke Bidang Hukum setiap bulannya.
10. Menyiapkan dan menyerahkan salinan-salinan putusan pengadilan, apabila ada permintaan dari pihak yang bersangkutan.
11. Mengerjakan pernyataan kasasi.
12. Mendaftarkan perkara tindak pidana Lalu Lintas setelah perkara diputus Hakim.
13. Mengerjakan tanda terima atas Memori Kasasi, Kontra Memori Kasasi.
14. Mengerjakan tanda terima atas jawaban / tanggapan Peninjauan Kembali, alasan Peninjauan Kembali.
15. Menyusun, menjahit, mempersiapkan berkas Kasasi yang akan dikirim.
16. Menutup buku Register perkara pidana lalu lintas setiap bulannya.
17. Mengerjakan pernyataan banding.
18. Menyerahkan tanda terima memori banding, kontra memori banding.
19. Membuat Akta tidak mengajukan permohonan banding.
20. Menyusun, menjahit, mempersiapkan berkas perkara banding yang akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Pontianak.
21. Menerima serta menyimpan barang bukti yang telah diserahkan dari jaksa.
22. Mencatat kedalam Buku Register Banding tentang upaya hukum banding.
23. Mencatat kedalam Buku Register Kasasi tentang upaya hukum kasasi.
24. Mencatat kedalam Buku Register Pidana banding, kasasi, biasa, singkat, cepat, pra peradilan, setelah putus dicatat dalam Register tersebut.