Pengadilan Negeri Sabang Kelas II merupakan peradilan tingkat pertama yang membawahi wilayah hukum Kota Sabang, kota administratif paling barat Indonesia. Kota ini memiliki 2 (dua) kecamatan, yakni Kecamatan Sukakarya dan Sukajaya dengan jumlah Gampong/Kelurahan sebanyak 18 (delapan belas).

Sebagai bagian dari Lembaga Peradilan Umum yang memiliki tugas utama mengadili perkara perdata dan pidana,  Pengadilan Negeri Sabang selama tahun 2020 terus berbenah dan berupaya mengoptimalkan pelaksanaan tugasnya tersebut.  Pandemi Covid 19 yang merebak sejak awal tahun 2020 tidak menyurutkan semangat Pengadilan Negeri Sabang untuk memberikan pelayanan terbaik. Pembinaan Sumber Daya Manusia dan penataan infrastruktur Pengadilan terus dilakukan dengan menyesuaikan dengan standar pencegahan Covid 19. Demikian juga administrasi perkara dan persidangan didorong untuk dilaklasanakan secara daring. Perkara perdata melalui e-court dan e-litigasi, dan perkara pidana dilaksanakan secara elektronik.

Hasil dari upaya perbaikan dan pembenahan yang dilakukan Pengadilan Negeri Sabang selama tahun 2020 ini berbuah beberapa penghargaan. Di penghujung tahun 2020, untuk pertama kalinya Pengadilan Negeri sabang berhasil meraih penghargaan Peringkat terbaik I sebagai Pengadilan dengan kinerja Terbaik tahun 2020 dilingkungan Pengadilan Negeri seprovinsi Aceh. Penghargaan ini tertuang dalam SK WKPT WI-U/3248/KP.01.1/X/2020 yang disampaikan pada saat pembinaan virtual oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada tanggal 6 November 2020, dan Piagam Penghargaan diserahkan langsung oleh YM Bapak WKPT Banda Aceh kepada Ketua Pengadilan Negeri Sabang pada saat memberikan Pembinaan di  Sabang pada tanggal 12 November 2020.

Pada tahun 2020 pengadilan Negeri Sabang juga masuk ke dalam 10 besar peringkat terbaik untuk kategori implementasi E-court se-nasional. Penghargaan ini disampaikan pada saat penyampaian Anugerah Mahkamah Agung Tahun 2020 secara virtual di Jakarta yang disampaikan oleh YM. Bapak Ketua Mahkamah Agung dalam peringatan HUT ke-75 Mahkamah Agung tanggal 19 Agustus 2020.

Pengadilan Negeri Sabang juga telah meraih Akreditasi Penjaminan Mutu dengan predikat A (Excellent) yang ditetapkan berdasarkan SK Dirjen Badilum Nomor 08/DJU/SK/OTO1.3/1/2020  tanggal 29 Januari 2020. Pencapaian tersebut merupakan peningkatan dari raihan sebelumnya,  di mana  pada  tahun  2018  Pengadilan  Negeri Sabang  meraih  Akreditasi  Penjaminan  Mutu  dengan nilai B (Good).

Dalam upaya peningkatan pelayanan dan mewujudkan wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, Pengadilan Negeri Sabang sejak tahun 2019 telah mencanangkan Zona Integritas, dengan melibatkan stake holder yang ada di Kota sabang. Pencanangan tersebut sebagai wujud komitmen Pengadilan Negeri Sabang dalam memberikan layanan terbaik, bebas dari pungli dan gratifikasi. Sarana dan prasarana untuk mendukung hal tersebut terus dioptimalkan salah satunya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sehingga semua layanan dilaksanakan di meja PTSP dan tidak ada lagi layanan yang dilakukan di ruangan-ruangan. Petugas PTSP setiap hari diberikan pembinaan dan dilakukan monitoring. Prosedur, persyaratan, dan jangka waktu layanan juga telah ditetapkan secara jelas, terperinci, dan transparan, sehingga pengguna layanan akan merasakan kemudahan dan kepuasan dalam menerima layanan.

Berdasarkan hasil survey indeks kepuasan masyarakat (IKM) yang telah dilaksanakan selama tahun 2020, Pengadilan Negeri Sabang mendapatkan nilai 91,99 (Sangat Baik). Hasil tersebut diperoleh dari total 294 responden yang terdiri dari 167 orang laki-laki dan 127 orang perempuan.

Selain survey IKM, Pengadilan Negeri Sabang juga telah melaksanakan survey Indeks Presepsi Korupsi (IPK) selama tahun 2020 dengan nilai 3,984 yang diperoleh dari 267 responden, terdiri dari 182 orang laki-laki dan 85 orang perempuan.

Pengadilan Negeri Sabang dalam menjalankan tugas dan fungsinya, didukung oleh kekuatan pegawai sebanyak 26 (dua puluh enam) orang, terdiri dari Hakim 6 orang (masing-masing adalah Ketua, Wakil Ketua dan 4 (empat) orang Hakim), Seorang Panitera merangkap Jurusita, Seorang Sekretaris, 3 (tiga) orang Panitera Muda, 3 (tiga) orang Kepala Sub Bagian, 1 (satu) orang Panitera Pengganti, 1 (satu) orang staf  serta 10 (sepuluh) orang tenaga kontrak (PPNPN).

Jajaran Pimpinan, Hakim, Pegawai dan PPNPN Pengadilan Negeri Sabang Kelas II

Anggaran Pengadilan Negeri Sabang terbagi dalam 2 DIPA, yaitu DIPA 01 (Badan Urusan Administrasi) dan DIPA 03 (Badan Perdadilan Umum). DIPA 01 terdiri dari: (a) Belanja Pegawai Rp2.113.210.241,- (b) Belanja barang Rp1.151.106.127,- (c) Belanja Modal Rp25.500.000,-. Adapun DIPA 03 meliputi: (a) Layanan Pos Bantuan Hukum Rp19.200.000,- (b) Perkara Pidana yang diselesaikan di tingkat pertama Rp32.0001.200,- Realisasi anggaran kesemuanya hampir mencapai 100 %

Pada tahun 2020, Pengadilan Negeri Sabang menerima pengajuan perkara total sejumlah 455 (empat ratus lima puluh lima) perkara, dengan rincian: Pidana Biasa 52 (lima puluh dua) perkara, Pidana Cepat (Tipiring) 1 (satu) perkara, dan Pelanggaran Lalu Lintas sebanyak 361 (tiga ratus enam puluh satu) perkara dengan jumlah total denda Rp.19.080.000,- (sembilan belas juta delapan puluh ribu rupiah). Selanjutnya perkara perdata gugatan sebanyak 1 (satu) perkara dan perkara perdata permohonan sebanyak 38 (tiga puluh Delapan) perkara. Sedangkan sisa perkara tahun 2019 yang diperiksa dan diputus pada tahun 2020 sebanyak 2 (dua) perkara, keduanya adalah perkara perdata gugatan.

Dari 455 Perkara tersebut, telah diputus dan diminutasi, sisa 2 perkara yang akan diselesaikan pada tahun 2021, sehingga rasio penyelesaian perkara di PN Sabang tahun 2020 mencapai 97,92 %. Perkara Narkotika menjadi perkara pidana biasa yang paling banyak ditangani, dengan persentase 67,3 % atau sebanyak 35 perkara. Jumlah ini meningkat drastis dari tahun sebelumnya, yaitu sejumlah 16 perkara atau 42,1 % dari total 38 perkara pidana biasa selama kurun waktu 2019.

Selanjutnya berturut-turut jenis perkara pidana biasa yang ditangani adalah perkara perlindungan anak dan Pencurian masing-masing 4 perkara, Informasi dan Transaksi Elektronik 3 Perkara, penipuan 2 perkara, dan sisanya perkara lain-lain.

Adapun perkara perdata permohonan, dari jumlah 39 perkara, mayoritas adalah perkara permohonan perbaikan kesalahan dalam akte kelahiran sebanyak 22 (dua puluh dua) perkara, permohonan akta kematian sebanyak 8 (Delapan) perkara. Sisanya adalah permohonan ganti nama, akta cerai, dan lain-lain.

Selama tahun 2020  terlebih di masa pandemi covid 19 ini, pemanfaatan teknologi informasi di Pengadilan Negeri Sabang semakin ditingkatkan. Pengimplementasian e-court, pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik, pembinaan sumberdaya manusia melalui diklat secara elektronik, serta memaksimalkan inovasi pengadilan berbasis elektronik menjadi titik perhatian. Pada tahun 2020, perkara yang didaftarkan melalui e-court sebanyak 24 (duapuluh empat) perkara, terdiri dari 1 (satu) perkara  gugatan dan 23 (dua puluh tiga) perkara permohonan. Untuk mengantisipasi penyebaran covid-19, sebanyak 44 perkara pidana yanhg terdakwanya ditahan di Rutan, disidangkan secara elektronik. Persidangan perkara pidana ini dilaksanakan dengan mempedomani Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Pengadilan Negeri Sabang juga terus melakukan inovasi, terutama dalam upaya peningkatan pelayanan. Salah satunya adalah Sistem Informasi Jawaban Realtime Secara Online (SI JARO), yaitu Inovasi berbasis WhatsApp yang bertujuan untuk memberikan informasi tentang perkara, jadwal sidang, biaya perkara, informasi tentang tilang serta informasi lainnya seputar Pengadilan Negeri Sabang dengan akses tak terbatas selama 24 jam. Untuk menggunakan aplikasi ini masyarakat cukup menambahkan nomor whatsApp Pengadilan Negeri Sabang dengan nomor 065221305, kemudian masyarakat dapat langsung mengajukan pertanyaan melalui pesan WhatsApp dan akan dijawab langsung oleh operator Pengadilan Negeri Sabang.

Selain SI JARO pada tahun 2020 Pengadilan Negeri Sabang juga telah membuat Inovasi lainnya seperti Smart Display Informasi, yang berfungsi untuk menampilkan Jadwal Persidangan, Audio Anti Gratifikasi dan Audio Himbauan, yang berguna untuk memberikan himbauan dan juga Larangan untuk memberikan Gratifikasi kepada Aparatur Pengadilan, serta Buku Tamu Electronik yang berfungsi untuk mendata setiap pencari keadilan yang berkunjung ke Pengadilan Negeri Sabang.

Inovasi lainnya adalah Aplikasi Manajemen Persuratan Kesekretariatan SmartGO+. Aplikasi ini merupakan sebuah aplikasi berbasis web yang bertujuan membuat sebuah aplikasi persuratan kesekretariatan one stop service (pelayanan satu pintu) serta di tambah dengan fitur-fitur lainnya. Aplikasi ini dimaksudkan untuk membantu pekerjaan-pekerjaan umum kesekretariatan dan juga memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat mengenai informasi surat masuk di Pengadilan Negeri Sabang. Aplikasi ini dipadukan dengan aplikasi PTSP+ yang merupakan aplikasi resmi dari Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung.

Dengan berbagai capaian dan inovasi yang dilakukan selama tahun 2020, Pengadilan Negeri Sabang yang memiliki motto JARO (Jujur, Adil, Religius, dan OBJEKTIF), berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan layanan prima bebas pungli dan siap untuk meraih predikat WBK pada tahun 2021.

Kemudahan lainnya, bagi masyarakat yang membutuhkan Surat Keterangan dari Pengadilan, bisa mengajukannya secara online melalui aplikasi “Eraterang”. Selain itu, bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait dengan perkara bisa mengaksesnya melalui SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Sabang. Keduanya bisa diakses melalui website PN Sabang (www.pn-sabang.go.id).

Saran dan masukan konstruktif dari semua stake holder sangat dinantikan untuk perbaikan dan kemajuan Pengadilan Negeri Sabang. Semoga apa yang telah dan akan dilaksanakan bernilai ibadah dan mendapatkan ridho dari Tuhan Yang Maha Kuasa. (Humas).