Sabang – Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Sabang, Senin 15 April 2019 Ketua Pengadilan Negeri Sabang, Fauzi, S.H.,M.H. mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pencangan tersebut disaksikan oleh Unsur Forkopimda Kota Sabang atau yang mewakili dan Stakeholders, seperti Walikota, Wakil Walikota, Wakapolres, Kajari, Dandim, Danlanal, Ketua Mahkamah Syariyah, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama, Perwakilan Advokat, Ketua PWI, wartawan dari berbagai media, dll.

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. WBK dan WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Melalui kata sambutannya, Ketua PN Sabang, menyampaikan bahwa seluruh aparatur, baik Hakim maupun pegawai PN Sabang telah mengikrarkan dan menandatangani pakta integritas, dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik yang terbebas dari Pungli. Sebagai bentuk keseriusan untuk mewujudkan Zona Integritas, pada awal tahun 2019 Pengadilan telah membentuk Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri Sabang. Tim Kerja telah menyusun program dan melaksanakan kegiatannya secara bertahap.

“Tahap pembangunan Zona Integritas pertama-tama dilaksanakan dengan melakukan perubahan pola pikir dan budaya kerja. Selanjutnya dilakukan penataan Standar Operating Procedure (SOP), Penataan SDM, Penguatan Akuntabilitas dan Penguatan Pengawasan. Setelah dilakukan tahap-tahap tersebut diharapkan terjadi peningkatan kualitas pelayanan public, hasil akhirnya adalah terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dan terwujudnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Pembangunan WBK dan WBBM secara bertahap diharapkan akan memberikan kontribusi yang dapat meningkatkan nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada pengadilan khususnya dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Kota Sabang dan Indonesia pada umumnya”, lanjut Ketua Pengadilan asal Bireuen tersebut.

Untuk meningkatkan pelayanan dan mewujudkan WBK/WBBM, PN Sabang mencanangkan Zone Integritas yang melibatkan stakeholders serta instansi terkait di Kota Sabang. Di samping itu, Pengadilan Negeri Sabang juga sudah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sehingga semua layanan dilaksanakan di meja PTSP dan tidak ada lagi layanan yang dilakukan di ruangan-ruangan.

“Kami mengundang Bapak dan Ibu sekalian bukan hanya sebagai saksi, namun juga sebagai support, dan mengawal kami dalam berjalan dari pintu gerbang perubahan ini. Usaha untuk menjadikan PN Sabang menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ini tidak mungkin terlaksana tanpa dukungan dan sinergi dari kita semua“, ujar Bapak Fauzi.

Ketua PN Sabang juga menegaskan, apabila pengguna layanan mendapatkan layanan yang kurang baik apalagi ada Pungli, bisa langsung dilaporkan melalui aplikasi SIWAS Mahkamah Agung. Pengadilan berkomitmen mewujudkan zero tolerance approach (pendekatan tanpa toleransi) dalam pemberantasan korupsi.

Setiap pengguna layanan dapat memberikan penilaian dan masukan dalam pembangunan Zona Integritas di Pengadilan. Setelah menerima layanan, Penguna layanan dapat memberikan penilaian puas atau tidak puas serta mengisi kuesioner IPK (Indeks Persepsi Korupsi) dan IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) secara online. Diharapkan dengan dukungan masyarakat secara luas, Pengadilan Negeri Sabang dapat meraih predikat WBK dan WBBM sesuai dengan Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman Pembangunan Zona lntegritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam kata sambutannya, Wakil Walikota Sabang menegaskan, Langkah yang diambil PN Sabang untuk mengajukan diri sebagai Zona Integritas WBK WBBM patut ditiru oleh lebih banyak instansi pemerintah. Beliau mengatakan, dalam perannya menilai tingkat pelayanan publik oleh Instansi Pemerintah, masih banyak instansi pemerintah yang memiliki standar pelayanan yang kurang memuaskan. Predikat WBM WBBK adalah merupakan pernyataan bahwa suatu instansi pemerintah telah siap untuk meberikan pelayanan publik dengan standar yang tinggi, dan juga bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas WBK WBBM oleh Ketua PN Sabang, unsur Forkopimda dan Stakeholders. Setelah itu diadakan sesi foto bersama dengan instansi dan stakeholder yang hadir. Diakhir Acara, Wali Kota Sabang, Bapak Nazaruddin, S.I.Kom., memberikan Piagam Penghargaan kepada Pengadilan Negeri Sabang sebagai Instansi Penggerak Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di wilayah Kota Sabang. Diharapkan dengan pencanangan ZI dan pemberian piagam penghargaan tersebut, dapat memacu PN Sabang untuk menjadi semakin baik ke depannya. (Humas)