https://www.facebook.com/pn.sabang/videos/2335454376679299/?t=0

Sabang-Dalam upaya mewujudkan Reformasi Birokrasi, pada hari Rabu 24 April 2019 pukul 09.00 Wib, Pengadilan Negeri Sabang bekerja sama dengan BNN Kota Sabang mengadakan kegiatan sosialisasi bahasa Narkoba dan deteksi dini melalui tes urine terhadap seluruh Hakim, ASN dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pengadilan Negeri Sabang. Dari total 24 orang pegawai, 23 orang hadir dan diperiksa urinenya, sedang 1 orang pegawai tidak ikut karena sedang cuti.

Kegiatan tersebut juga sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Surat Edaran MENPAN No. 50 Tahun 2017 dan surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 974/SEK/OT.01.1/11/2017 per tanggal 15 November 2017 perihal Pelaksanaan Pemeriksaan Narkoba dan Sosialisasi Tentang Bahaya Narkoba.

Dalam keterangannya, Humas PN Sabang yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sabang, Syihabuddin, S.H.,M.H., menjelaskan Tes Urine ini dilaksanakan secara mendadak, tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada Pegawai. Tes dilaksanakan di tengah-tengah kegiatan Rapat Bulanan, sehingga tidak heran bila seluruh ASN PN Sabang kaget, ketika tiba-tiba pada saat rapat sedang berjalan, datang Kepala BNN Kota Sabang beserta Tim dari BNN Kota Sabang memasuki ruang rapat. Pimpinan sengaja merahasiakannya, untuk mendapatkan hasil pemeriksaan yang lebih objektif.

Dalam kata Sambutannya, Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sabang, Fauzi, S.H.,M.H. menegaskan bahwa kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya preventif dan memastikan tidak ada satupun ASN PN Sabang yang terlibat kejahatan Narkoba. Bapak Fauzi, S.H.,M.H., juga mendorong agar warga pengadilan membudayakan hidup sehat tanpa Narkoba, sehingga bisa menjadi contoh bagi masyarakat Sabang.

Lebih lanjut, Ketua Pengadilan Negeri Sabang mengucapkan terima kasih atas dukukang penuh dari BNN Kota Sabang, sehingga aparatur PN Sabang bisa lebih mengenal bahaya Narkoba dan dilakukan tes deteksi dini melalui pemeriksaan urine. Diharapkan kerja sama dengan BNN Kota Sabang bisa dilanjutkan di masa mendatang dan bisa diperluas untuk menyasar masyarakat luas melalui sosialisasi bahaya Narkoba.

Kepala BNN Kota Sabang, Bapak Jauhari S.Sos., dalam kata sambutannya memberikan apresiasi tinggi terhadap PN Sabang yang memiliki inisiatif untuk mengadakan kegiatan sosialisasi Bahaya Narkoba dan tes urien bagi ASN-nya. Diharapkan aparatur pengadilan bisa menjadi contoh di masyarakat yang memiliki kesadaran tinggi akan bahayanya Narkoba dan mendorong agar masyarakat menjauhi Narkoba. Lebih lanjut, Bapak Jauhari, S.Sos., mengingatkan bahwa bahaya narkoba di depan mata dan sudah menjangkiti seluruh lapisan masyarakat, dan data hari ini menunjukkan bahwa di Indonesia ada 50 orang meninggal dunia setiap harinya karena Narkoba.

Sosialisasi Bahaya Narkoba disampaikan oleh Bapak Muhammad Yasin, SKM

Kegiatan Sosialisasi Bahaya Narkoba disampaikan oleh Bapak Muhammad Yasin, SKM., yang menjabat sebagai Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M). Beberapa hal yang disampaikan, antara lain yaitu mengenai Jenis-jenis Narkoba, bahaya Narkoba, peta penyebaran sabu, ganja dan Narkoba lainnya di Aceh dan Sabang khususnya, upaya pencegahan, serta dorongan agar setiap Warga Pengadilan bisa menjadi Agen untuk memerangi peredaran gelap Narkoba. Bapak M. Yasin juga mengungkap data bahwa mayoritas pecandu Narkoba pada tahun 2018 adalah pelajar/mahasiswa. Beliau mengingatkan, pengedar Narkoba sudah menyasar ke pelosok negeri. Anak usia SD sudah dikenalkan Narkoba, SMP menjadi biasa dengan Narkoba, dan SMA sudah kecanduan Narkoba. “Ini yang harus dilawan bersama”, pungkas M. Yamin.

Pelaksanaan tes urine diawali dengan penjelasan dari Tim BNN Kota Sabang. Bagi yang dalam rentang waktu 2 hari ini mengkonsumsi obat, hendaknya disampaikan kepada TIM dan disebutkan sumber/asal resep obat tersebut. Berbeda dengan tes urine pada umumnya, dalam pengambilan urine kali ini, setiap orang didampingi oleh Tim BNNK sampai ke dalam kamar mandi, pegawai perempuan didampingi TIM BNNK perempuan dan laki-laki didampingi laki-laki, sehingga dipastikan, urine yang diambil adalah benar dari pegawai yang bersangkutan. Bertindak sebagai Pemeriksa adalah dr. Rizki Rahmawan, Dokter Klinik Pratama BNNK Sabang. Objek pemeriksaan urine meliputi 5 (lima) indikator, yaitu Amphetamine, Methamphetamine, THC, COC, Morphine, dan Benzodiazepin. Dari hasil tes urine yang di lakukan secara mendadak ini, ada 1 (satu) pegawai yang urinenya terindikasi positif mengandung Benzodiazepin. Adanya temuan zat tersebut bisa disebabkan karena yang bersangkutan baru saja mengkonsumsi obat tertentu. Terhadap pegawai tersebut, akan dilakukan pendalaman dan pembinaan lebih lanjut oleh Pimpinan. Diharapkan ke depannya semua stakeholder di Pengadilan Negeri bebas dari penyalahgunaan obat-obat terlarang. (Humas).