Senin 24 Mei 2021, Pengadilan Negeri Sabang menyelenggarakan Bimbingan Teknis kepada Hakim, Panitera, Panitera Muda & seluruh staff pada bagian kepaniteraan. Bimbingan teknis ini sendiri merupakan agenda rutin setiap bulan yang disampaikan oleh Top Managemen kepada Seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Sabang, baik kepada tenaga Teknis maupun tenaga Admanistratif.

Hari ini Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sabang bapak Roni Susanta S.H., M.H memberikan bimbingan teknis seputar Penerapan Restorative Justice Di Lingkungan Peradilan Umum. Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, beberapa waktu lalu telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif. Surat keputusan itu juga memuat lampiran yang berisi Pedoman pelaksanaannya di Pengadilan dan hal tersbutlah yang dipaparkan dalam Bimtek kali ini.

Dalam paparan nya, WKPN Sabang membahas beberapa hal tentang prinsip restorative justice, dasar hukum restorative justice, dan jenis perkara apa saja yang dapat diterapkan prinsip restorative justice tersebut yang diantaranya meliputi Pidana Tipiring, Pidana Anak berhadapan dengan hukum, Pidana Perempuan berhadapan dengan hukum & Pidana Narkotika.

Bimbingan teknis diikuti secara antusias oleh seluruh peserta yang terlihat melalui keaktifan mengajukan pertanyaan, serta keterlibatan dalam sesi diskusi pada akhir pemaparan.