Pada hari Kamis, 9 September 2021, Pengadilan Negeri Sabang telah mengikuti kegiatan penelitian yang diselenggarakan oleh Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. Penelitian yang mengusung tema “Kajian Restorative Justice dari Perspektif Filosofis, Normatif, Praktik, dan Persepsi Hakim” ini, dilakukan dengan proses wawancara secara virtual kepada dua Pengadilan Negeri dibawah Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yakni Pengadilan Negeri Sabang dan Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Sabang Bapak Syihabbudin, S.H., M.H., bertindak mewakili Pengadilan Negeri Sabang yaitu:

  1. Bpk. Moh. Rezwandha Mesya, S.H.
  2. Bpk. Fajri Ikrami, S.H.
  3. Bpk. Muhammad Rafi, S.H.
  4. Bpk. Safrijaldi, S.H.

Proses wawancara yang dilaksanakan selama 3 (tiga) jam ini pada pokoknya menyampaikan pandangan para hakim terhadap penerapan Restorative Justice, khususnya terhadap perkara pidana yang diterima, diperiksa dan diputus di Jurisdiksi Pengadilan Negeri Sabang. Penelitian yang dipimpin langsung oleh Bapak Yang Mulia DR. Lilik Mulyadi, S.H., M.H. ini, merupakan serangkaian kegiatan wawancara para hakim di seluruh Indonesia. Output yang dihasilkan terhadap penelitian ini berupa kertas kebijakan bagi pimpinan Mahkamah Agung untuk menerbitkan Peraturan yang lebih konkrit terkait penerapan Restorative Justice di Indonesia, khususnya dalam badan peradilan.