Kamis, 24 Februari 2022, Pengadilan Negeri Sabang melakukan sosialisasi internal mengenai Gugatan Sederhana, E-Court, dan E-Litigasi. Sosialisasi dihadiri oleh seluruh warga Pengadilan Negeri Sabang. Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman warga Pengadilan Negeri Sabang mengenai Gugatan Sederhana, E-Court, dan E-Litigasi.

Sosialisasi berlangsung lebih kurang 1 (satu) jam, selama sosialisasi dijelaskan apa yang menjadi dasar hukum dan tata cara penyelesaian perkara Gugatan Sederhana. Selama sosialisasi juga dijelaskan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan aplikasi E-Court dan E-litigasi. Besar harapan dengan adanya sosialisasi ini warga Pengadilan Negeri Sabang mampu meningkatkan pelayanan menjadi lebih baik lagi.