KETUA MUDA PERDATA : “TOLONG BEDAKAN ANTARA KECAKAPAN DAN KEWENANGAN”
JAKARTA – HUMAS. Permasalahan batasan umur dan kewenangan menjadi satu tema besar yang menjadi pembahasan di komisi I pada rapat kerja nasional MA pada Selasa (20/09/2011) siang. Pembahasan ini disampaikan oleh Ketua Muda Perdata MA, Atja Sondjaja dengan moderator Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, Sarehwiyono.
Yang menjadi pokok pembicaraan adalah Pasal 330 dan Pasal 1331 BW. Pasal 330 BW dipilih karena pasal tersebut yang mengatur tentang usia dewasa atau kedewasaan,berkaitan dengan masalah kecakapan bertindak {handelings-bekwaamheid) – dan secara tidak langsung juga berkaitan dengan masalah kewenangan bertindak (recht bevoegdheid)- padahal ketentuan usia dewasa sebagaimana diatur dalam pasal tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Kecakapan bertindak adalah kewenangan umum untuk melakukan tindakan hukum. Kecakapan bertindak pada umumnya dan pada asasnya berlaku bagi semua orang. Setelah manusia dinyatakan mempunyai kewenangan hukum maka kepada
mereka diberikan kewenangan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya. Untuk itu, diberikan kecakapan bertindak.
Dari ketentuan Pasal 1329 BW, doktrin menyimpulkan bahwa semua orang pada asasnya cakap untuk bertindak, kecuali undang-undang menentukan lain.
Kewenangan bertindak merupakan kewenangan khusus, yang hanya berlaku untuk orang tertentu dan untuk tindakan hukum tertentu saja. Kewenangan bertindak diberikan dengan mengingat akan tindakan, untuk mana diberikan kewenangan bertindak sehingga tidak ada ketentuan umum tentang kewenangan bertindak.Karena tindakan hukum menimbulkan akibat hukum yang mengikat si pelaku,yang bisa membawa akibat yang sangat besar, maka kepada mereka yang belum atau belum sepenuhnya bisa menyadari akibat dari tindakannya, perlu diberikan perlindungan dalam hukum. Untuk itu, pembuat undang-undang (BW) mengaitkan lembaga hukum kecakapan bertindak dengan umur dewasa.
Dalam perkembangannya, batasan umur dapat dikatakan akan diseuaikan oleh adat di daerah masing – masing. “Bisa saja di sebuah daerah seorang anak berusia 17 tahun dikatakan dewasa, namun di daerah lainnya baru dapat dikatakan dewasa. Jadi apabila ada perkara yang berkaitan dengan masalah usia, coba tolong dibedakan antara kecakapan sesorang dalam usia tersebut dan kewenangan yang melekat padanya” pungkas Ketua Muda perdata mengakhiri pemaparannya. (ifh/ats)