KETUA MA : “PERS ADALAH PARTNER LEMBAGA PERADILAN

JAKARTA – HUMAS, “Saya berharap Pers dapat menjadi partner lembaga peradilan dalam melakukan reformasi demi mewujudkan badan peradilan yang agung”. Harapan ini diungkapkan Ketua MA, DR.Harifin A Tumpa, SH., MH dalam konferensi pers akhir tahun yang diadakan di Ruang Wiryono, MA, pada Jumat, 30 Desember 2011 pukul 10.00 WIB. Didampingi oleh Ketua Muda Pengawasan, HM Hatta Ali dan Ketua Muda Pembinaan, Widayatno Sastrohardjono, Ketua MA memaparkan laporan capaian MA selama tahun 2011.

Mengacu pada cetak biru 2010 – 2035, Mahkamah Agung tetap konsisten mewujudkan visi dan misinya untuk menuju badan peradilan yang agung. Selama tahun 2011, berbagai capaian berhasil diwujudkan oleh Mahkamah Agung khususnya dalam hal keterbukaan informasi public. Menurut hasil survey yang dilakukan Komisi Informasi Pusat yang direlease di Bulan September 2011, Mahkamah Agung menempati urutan ke- 6 dari 10 badan public terbaik yang menimplementasikan keterbukaan informasi public melalui situs website. Pemberian penghargaan ini berdasarkan informasi tentang regulasi keuangan, kinerja, dan profil kementerian dalam website. Adapun penilaian didapat dari pemantauan yang dilakukan Komisi Informasi Pusat terhadap 82 badan public negara selama jangka waktu 2010 – 2011.

Hal ini merupakan keberhasilan MA dalam menerapkan system teknologi informasi dan sebagai wujud kesiapan MA dalam menyongsong era E-Government. Implementasi Teknologi Informasi di MA memasuki era baru dimana teknologi tak hanya sekedar penunjang dalam melaksanakan tugas namun telah menjadi bagian tak terpisahkan dari penyelesaian perkara yang merupakan core business MA . Sepanjang tahun 2011 MA telah membangun 512 website dari total jumlah pengadilan 740 pengadilan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sementara berdasarkan hasil Survei integritas sektor publik Indonesia 2011 yang diselenggarakan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tanggal 28 November 2011, melalui Indeks Integritas Nasional (IIN) , Mahkamah Agung mendapatkan Peringkat ke-3 dari Integritas 7 instansi vertikal (IIV).
Tujuan Survei Integritas 2011 ini dilakukan adalah :

1.Mengetahui nilai integritas, indikator dan sub-indikator integritas dalam layanan public
2.Melakukan pengukuran ilmiah terhadap tingkat korupsi dan faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi di lembaga publik dengan mensurvei pengguna langsung layanan publik (dari sudut pandang pengguna layanan, bukan pemberi layanan)
3.Memberi bahan masukan bagi instansi pelayanan publik untuk mempersiapkan upaya-upaya pencegahan korupsi yang efektif pada wilayah/layanan yang rentan terjadinya korupsi

Sementara untuk Laporan Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan memberikan penilaian berupa Wajar Dengan Pengecualian. Hal ni merupakan sebuah kemajuan/ capaian dimana di tahun sebelumnya laporan keuangan MA mendapatkan penilaian disclaimer.

Hukuman disiplin yang dijatuhkan MA periode 1 Januari sampai 28 Desember 2011 adalah 130 orang. Hukuman paling banyak diberikan kepada hakim, 53 orang. Secara keseluruhan, dibanding dengan tahun 2010, pelanggaran disiplin yang terjadi di MA turun sebesar 55 persen.(humas MA RI/ats)