Pengadilan Negeri Sabang Kelas II merupakan peradilan tingkat pertama yang membawahi wilayah hukum Kota Sabang. Kota Sabang sebagai kota administratif paling barat Indonesia, memiliki 2 (dua) kecamatan, yaitu Kecamatan Sukakarya dan Sukajaya dengan jumlah Gampong/Kelurahan sebanyak 18 (delapan belas).

Pengadilan Negeri Sabang memiliki tugas utama mengadili perkara perdata dan pidana yang menjadi kewenangannya. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugasnya tersebut, Pengadilan Sabang terus berbenah dan melakukan pembinaan secara rutin serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada justisiabel maupun pihak lain yang berkepentingan, sehingga dapat mewujudkan visi dan misi nya.

Saat ini Personil Pengadilan Negeri sabang berjumlah 25 (dua puluh lima) orang, terdiri dari Hakim 3 orang (masing-masing adalah Ketua, Wakil Ketua dan seorang Hakim), Seorang Panitera merangkap Jurusita, Seorang Sekretaris, 3 (tiga) orang Panitera Muda, 3 (tiga) orang Kepala Sub Bagian, 2 (dua) orang Panitera Pengganti, dan seorang staf serta 11 (sebelas) orang tenaga honorer.

Pada tahun 2018 Pengadilan Negeri Sabang menerima pengajuan perkara sejumlah 999 perkara, dengan perincian sebagai berikut:

  • Perkara Pidana Biasa sejumlah 43 perkara
  • Perkara Pidana Cepat (Tipiring) sebanyak 6 perkara
  • Perkara Pidana Cepat (lalu lintas) sebanyak 920 perkara
  • Perkara gugatan sejumlah 4 perkara
  • Perkara permohonan sejumlah 26 perkara

Sedangkan sisa perkara tahun 2017 yang diperiksa dan diputus pada tahun 2018 sebanyak 15 perkara.

Website - Peta SIPP 31 Des 2018

Perkara-perkara tersebut telah diperiksa, diputus dan diminutasi, sisanya sebanyak 2 perkara masih dalam proses persidangan, masing-masing 1 perkara pidana dan 1 perkara perdata.

Dilihat dari jenis perkaranya, mayoritas perkara pidana biasa yang ditangani pada tahun 2018 adalah tindak pidana narkotika, yaitu sebanyak 22 narkotika. Adapun perkara yang menarik perhatian publik adalah perkara tindak pidana perikanan, yaitu terkait Kapal FV STS-50 dengan berat 378 GT berbendera togo yang merupakan buronan interpol Internasional yang dinakhkodai Matveev Aleksandr warga negara Rusia. Perkara pidana kkusus lainnya antara lain adalah perkara tindak pidana pelayaran dan tindak pidana Informasi dan Transaksi elektronik.

Perkara perdata gugatan yang menarik perhatian adalah perkara gugatan partai politik, sebanyak 2 perkara, di mana 1 perkara sudah diputus dan sudah inkracht, sedangkan 1 perkara lainnya masih proses persidangan. Adapun perkara perdata permohonan, dari jumlah 26 perkara, mayoritas adalah perkara penggantian nama dan perbaikan akte kelahiran, di mana masing-masing sebanyak 12 perkara.

Dalam penyelesaian perkara, senantiasa mempedomani peraturan perundang-undangan, khususnya SEMA Nomor 2 tahun 2015 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding, di mana pemeriksaan perkara sampai dengan minutasi semuanya di bawah 5 (lima) bulan.

Berdasarkan Evaluasi Implementasi SIPP Pengadilan Tingkat Pertama, SIPP Pengadilan Negeri Sabang meraih nilai 903,32 (bintang lima), menempati peringkat ke-5 se wilayah Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan peringkat ke-55 untuk kategori pengadilan dengan perkara di bawah 500.

Website - Data SIPP pkr 500 - 31 Des 2018

Website - Data SIPP Se Aceh 31 Des 2018

Dalam upaya peningkatan pelayanan dan mewujudkan wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, Pengadilan Negeri Sabang telah mencanangkan Zone Integritas yang melibatkan stake holder serta instansi terkait di Kota Sabang. Di samping itu, Pengadilan Negeri Sabang juga sudah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sehingga semua layanan dilaksanakan di meja PTSP dan tidak ada lagi layanan yang dilakukan di ruangan-ruangan.

Guna mewujudkan peradilan yang agung dan modern berbasis teknologi informasi, Pengadilan Negeri Sabang pada tahun 2018 juga sudah mengimplementasikan e-court, sehingga bagi pengguna yang sudah terdaftar dapat menggunakan fasilitas  e-fling (pendaftaran perkara online di pengadilan) e-payment (pembayaran panjar biaya perkara online) dan e-summons (pemanggilan pihak secara online).

Inovasi lainnya yang dilakukan di Pengadilan Negeri Sabang adalah penggunaan aplikasi SmartGO+, yaitu aplikasi berbasis web yang bertujuan membuat sebuah aplikasi persuratan kesekretariatan one stop service (pelayanan satu pintu). Aplikasi ini dimaksudkan untuk membantu pekerjaan-pekerjaan umum kesekretariatan dan juga memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat mengenai informasi surat masuk di Pengadilan Negeri Sabang.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 1559/DJU/SK/OT01.3/7/2018 tanggal 23 Juli 2018, Pengadilan Negeri Sabang Kelas II telah terakreditasi dengan nilai B (Good). Dengan terus berbenah dan meningkatkan integritas serta layanan peradilan, diharapkan pada tahun 2019 Pengadilan Negeri Sabang dapat meningkatkan kinerjanya dan meraih nilai akreditasi A (exellent).

(Humas)

Click to listen highlighted text!