KETUA MA : “INGAT PRADUGA TAK BERSALAH”

SEMARANG – HUMAS. “Masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua orang yang masuk ke pengadilan dianggap bersalah dan harus dihukum. Hukum di Indonesia menganut asas praduga tak bersalah, jadi hakim sebelum memutus sebuah perkara telah membuktikan hal – hal yang dituduhkan kepada seseorang. Pengadilan belum dapat menyatakan bersalah atau dikenakan hukuman sebelum pembacaan putusan oleh majelis hakim” tegas Ketua MA, Harifin A Tumpa dalam peresmian Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, di Jalan Soeratmo No.174 pada Selasa, 20 November 2011. “Maka dalam memutus sebuah perkara ingat asas praduga tak bersalah” sambungnya lagi.
Sejak diresmikannya pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jumat, 17 Desember 2010 maka proses pengadilan kasus tindak pidana korupsi wilayah hukum Jawa Tengah dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Semarang. Gedung Pengadilan Tiipikor di Semarang ini merupakan Gedung Pengadilan Tipikor yang pertama di Indonesia dari puluhan Gedung Pengadilan Tipikor yang direncanakan. Dalam Sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, DR, Sarehwiyono, SH., MH menyampaikan bahwa pembangunan gedung pengadilan ini memakan waktu 3 bulan dalam pengeerjaannya .”Waktu yang sebentar ini jangan dinilai sebuah ketergesa – gesaan namun justru saya menganggap bahwa kami, warga Semarang mendukung pemerintah untuk memerangi korupsi. Semua ini merupakan keberhasilan warga Semarang dan Para Muspidanya” sahutnya kemudian. Hingga saat ini, jumlah Hakim Adhoc Tipikor yang bertugas di Pengadilan Tipikor Tingkat Banding di Semarang berjumah 18 orang.

Pembangunan Gedung Pengadilan Tipikor ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) No. 191/KMA/SK/XII/2010 tentang pengoperasian pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang, dan Pengadilan Negeri Surabaya dan Perma No. 01 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi Kepaniteraan dan Susunan Majelis Hakim serta Keterbukaan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hadir dalam acara ini Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Para Ketua Muda, Hakim Agung, Gubernur Jawa Tengah, Forum Komunikasi Muspida, Para Pejabat Eselon I dan II pada MA, dan para unan Tdangan lainnya.

Sementara, dalam sambutannya Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ibu Rustriningsih berharap dengan hadirnya Gedung Pengadilan Tipkor ini akan mampu mengikis habis perkara korupsi. “Korupsi itu merupakan kejahatan besar karena menurunkan kesejahteraan rakyat. Semoga keseriusan para penegak hukum dalam memerangi korupsi akan mampu menciptakan kesejahteraan rakyat. Untuk melaksanakan semua itu diperlukan aparat hukum yang professional dan proporsional. Acara peresemian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita. (humas/ats/MA RI)

Categories: ARTIKELHOME