1. Administrasi Peradilan

1.1. Pengelolaan Administrasi Kepaniteraan Perdata.

Pelaksanaan penyelengaraan Administrasi Peradilan dilingkungan Pengadilan Negeri Sabang sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang ada, dalam Perkara Perdata sudah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ada melalui :

a.       Meja Pertama

b.       Meja Kedua

c.       Meja Ketiga

Keterangan :

a. Meja Pertama meliputi :

Penerimaan Permohonan, Gugatan, Permohonan Banding, Pemohonan Kasasi Permohonan Peninjauan Kembali, Pemohonan Eksekusi, Permohonan Konsinyasi, Perlawanan Pihak Ketiga.juga menentukan besarnya biaya yang dituangkan dalam SKUM.

b. Meja Kedua meliputi :

Mendaftar Perkara yang masuk kedalam buku Register induk Perkara Perdata sesuai dengan Nomor Perkara yang tercantum pada SKUM :

–     Pendaftaran Perkara dilaksanakan setelah panjar biaya Perkara dibayar pada pemegang kas.

–     Berkas Perkara diterima dilengkapi dengan formulir Penetapan Majelis Hakim dan disampaikan kepada Wakil Panitera untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera Sekretaris

–     Perkara yang sudah ditetapkan Majelis Hakim nya segera diserahkan kepada majelis Hakim yang ditunjuk, setelah dilengkapi dengan formulir Penetapan hari sidang dan pembagian Perkara dicatat dengan tertib.

c. Meja Ketiga meliputi :

  • Menyiapkan dan menyerahkan salinan Putusan Pengadilan apabila ada permintaan dari para pihak.
  • Menerima dan memberi tanda terima atas :

–          Memori Banding.

–          Kontra Memori Banding.

–          Memori Kasasi.

–          Kontra Memori Kasasi.

–          Jawaban / Tangapan atas alasan Peninjauan Kembali.

Pelaksanaan tugas – tugas pada meja pertama, kedua dan ketiga dilakukan oleh Panitera Muda Perdata dan berada langsung dibawah pengamatan Wakil Panitera.

1.2. Pengelolaan Administrasi Kepaniteraan Pidana

Dalam Perkara Pidana mekanisme penyelengaraan Administrasi dilaksanakan melalui :

a.       Meja Pertama

b.       Meja Kedua

Keterangan :

a. Meja Pertama meliputi :

– Menerima Perkara Pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan Perkara tersebut.

– Pendaftaran Perkara yang dilaksanakan pada meja pertama adalah sebagai berikut :

  • Pendaftaran Perkara Pidana Biasa dalam Buku Register Induk.
  • Pendaftaran Perkara Pidana Singkat dilaksanakan setelah Hakim menetapkan dalam persidangan.
  • Pendaftaran Tindak Pidana Ringan dan Lalu lintas dilaksanakan setelah Perkara itu diputus oleh Pengadialan.
  • Berkas yang diterima, dilengkapi dengan formulir Penetapan Majelis disampaikan kepada Wakil Panitera selanjutnya diserahkan kepada Ketua Pengadilan melalui Panitera / Sekretaris.
  • Perkara yang sudah ditetapkan majelis Hakimnya segera diserahkan kepada majelis Hakim yang ditunjuk setelah dilengkapi dengan formulir Penetapan hari sidang dan pembagian Perkara dicatat dengan tertib.

b. Meja Kedua meliputi :

–          Menerima Pernyataan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Grasi Remisi.

–          Menerima / memberikan tanda terima atas :

  • Memori Banding.
  • Kontra Memori Banding
  • Memori Kasasi.
  • Kontra Memori Kasasi.
  • Alasan Peninjauan Kembali.
  • Jawaban Tangapan Peninjauan Kembali.
  • Permohonan Grasi / Remisi.
  • Penanguhan pelaksanaan Putusan.

Pelaksanaan tugas – tugas pada meja pertama dan kedua dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah pengamatan Wakil Panitera.

1.3.       Pengelolaan Administrasi Kepaniteraan Hukum

Dalam Kepaniteraan Hukum mekanisme penyelengaraan Administrasi dilaksanakan oleh Panitera Muda Hukum yang kemudian didelegasikan ke masing – masing bagian dan berada langsung dibawah pengamatan Panitera / Sekretaris dan Wakil Panitera. Pengelolaan administrasi pada Kepaniteraan Hukum meliputi :

a.          Pengesahan Badan Hukum.

b.          Pengesahan akta – akta autentik.

c.           Legalisasi surat – surat / akta – akta autentik.

d.          Registrasi surat – surat.

e.          Registrasi Penelitian.

f.            Penyusunan laporan.

g.          Penyusunan Statistik perkara.

h.          Pengarsipan