Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa perselisihan partai politik harus diselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik, baru bisa dibawa ke pengadilan.
Kesimpulan ini tertuang dalam putusan kasasi dalam perkara perselisihan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK). Majelis hakim menolak permohonan kasasi penggugat yang meminta agar perselisihan parpol ini diselesaikan oleh pengadilan.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Dimyati Dahlan,” sebagaimana putusan yang dipublikasikan oleh MA, Jumat (10/1).
Perkara ini diputus oleh Hakim Agung Djafni Djamal selaku ketua majelis, serta Nurul Elmiyah dan Mahdi Soroinda Nasution masing-masing sebagai anggota pada 31 Juli 2013 lalu.
Dalam pertimbangan putusan, Majelis Kasasi menilai Pengadilan Negeri Madiun yang memeriksa perkara ini di tingkat pertama sudah tepat menolak gugatan ini. Pasalnya, sengketa antara Dimyati Dahlan selaku penggugat dan pengurus PDK Madiun belum diselesaikan secara internal terlebih dahulu melalui Mahkamah Parpol.
Majelis Kasasi merujuk kepada Pasal 32 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Parpol. Ketentuan ini menyatakan perselisihan parpol harus diselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Parpol.
“Bahwa, terhadap perkara ini perselisihan tersebut belum diselesaikan oleh Mahkamah Parpol,” demikian bunyi pertimbangan majelis.
Majelis Kasasi menilai PN Madiun tak salah dalam menerapkan hukum sebagaimana alasan permohonan kasasi penggugat. Majelis menilai PN Madiun telah memberikan pertimbangan yang cukup karena berdasarkan fakta-fakta persidangan, ternyata perselisihan antara penggugat dan para tergugat adalah perselisihan parpol dan belum diselesaikan oleh internal parpol.
“Putusan PN Kabupaten Madiun tanggal 16 Januari 2013 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi Dimyati Dahlan tersebut harus ditolak,” tegas majelis.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari gugatan Dimyati Dahlan yang sempat menjabat sebagai Ketua PDK Kabupaten Madiun terhadap Presiden PDK Sayuti Asyathri dkk. Pada 2012, Sayuti menerbitkan surat penunjukan pengurus PDK untuk periode 2012-2015.
Surat Penunjukan ini berbarengan surat yang mencabut mandat Dimyati sebagai Ketua PDK Madiun untuk periode 2011-2015. Dalam gugatannya, Dimyati menilai pencabutan SK-nya ini dilakukan secara tiba-tiba tanpa alasan dan dasar yang jelas.
Dalam berkas permohonan kasasinya, Dimyati mengakui bila merujuk pada Pasal 32 ayat (2) UU Parpol menyatakAn penyelesaian perselisihan internal parpol melalui mahkamah parpol harus diselesaikan paling lambat 60 hari. Putusan Mahkamah Parpol atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
Dimyati mengaku telah berupaya meminta penyelesaian perselisihan ini secara internal. Namun, pihak tergugat tidak pernah merespon permintaannya. Karenanya, ia berharap majelis menggunakan Pasal 33 UU Parpol yang berbunyi ‘dalam hal penyelesian perselisihan secara internal tidak tercapai, maka penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri’. Hal inilah yang dilakukan Dimyati.
Namun, baik Hakim PN Madiun maupun hakim kasasi MA menolak argumen yang dibangun Dimyati ini.
Putusan lengkapnya bisa dilihat di sini.
(Sumber)
0 Comments