Sabang, Senin 12 Oktober 2015 bertempat di gedung sidang utama pada Pengadilan Negeri Sabang, tepat pukul 13.30 Wib, Sidang Praperadilan kapal Silver Sea 2 dengan Pemohon Praperadilan Mr. Yotin Kuaribiab yang dikuasakan pada Sofyan, SH. dkk dan yang menjadi Termohon yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dikuasakan pada Damians Ageta Yuvers, SH. dkk.
Sidang praperadilan ini merupakan permohonan yang kedua kalinya, sebelumnya pihak Pengusaha Kapal Silver Sea melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan permohonan praperadilan yang ditujukan kepada Danlanal Sabang dengan tuduhan proses penangkapan dan penahanan serta penyitaan yang dilakukan oleh pihak Termohon (Danlanal Sabang) tidak sah, namun pada hari senin 5 Oktober 2015 perkara tersebut telah diputus oleh Hakim Tunggal Denny Arsan Fatrika, SH. yang pada pokoknya putusan tersebut menolak permohonan praperadilan dari pihak pemohon.
Untuk persidangan praperdilan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, SH. yang mana pada hari ini persidangan membahas agenda tentang pemeriksaan para pihak dan pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak pemohon.

0 Comments