Rabu, 26 Februari 2014, dalam rangka kegiatan kebugaran/olah raga rutin bagi seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Sabang, Tim Ekspedisi PN Sabang setelah melakukan olah raga bersama di lapangan Pengadilan Negeri Sabang, bergegas melakukan perjalanan ke Lhong Angen sisi Pantai Barat Pulau Weh untuk melakukan ekspedisi ke objek Batu Gendang yang berada di pedalaman hutan Lhong Angen.
Ekspedisi ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sabang Asmudi, SH.,MH. Batu gendang merupakan salah satu objek wisata unik yang berada di Pulau Weh, Batu ini baru ditemukan oleh para pemburu burung yang tanpa sengaja beristirahat di sekitar batu tersebut. Dan salah satu dari pemburu tersebut menjatuhkan batu yang mengenai batu gendang sehingga dari dalam batu gedang tersebut mengeluarkan suara seperti suara gendang atau lebih tepatnya suara rapai (alat musik tradisional Aceh). Batu gendang ini menjadi salah satu objek fenomenal setelah adanya tim ekspedisi Penjelajah TransTV melakukan hiking menunju batu gendang tersebut. Kini batu gendang ini menjadi salah satu objek pariwisata Kota Sabang.
Perjalanan menuju lokasi batu gendang tidaklah mudah, dari jalan raya Tim Ekspedisi PN Sabang harus berjalan kaki (hiking) masuk ke dalam hutan serta menaiki dan menuruni bukit sejauh 2 Km. Meskipun medan perjalanan yang sulit Tim Ekspedisi PN Sabang tidak menyerah dan berhasil mencapai lokasi Batu Gendang tersebut.
Menurut Ketua Pengadilan Negeri Sabang Asmudi, SH.,MH. Kegiatan ekspedisi ini merupakan salah satu bentuk olah raga outdoor bagi Keluarga Besar Pengadilan Negeri Sabang. Disamping menjadi suatu kegiatan olah raga, kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan rekreasi bagi keluarga besar PN Sabang. Diharapkan dengan adanya kegiatan outdoor dan olah raga bersama seperti ini dapat meningkatkan kekompakan dan kebersamaan dalam Keluarga Besar Pengadilan Negeri Sabang. (bluesky)
(klik gambar untuk memperbesar)
(klik gambar untuk memperbesar)
(klik gambar untuk memperbesar)
(klik gambar untuk memperbesar)
(klik gambar untuk memperbesar)
(klik gambar untuk memperbesar)
(klik gambar untuk memperbesar)
(klik gambar untuk memperbesar)
(klik gambar untuk memperbesar)
(klik gambar untuk memperbesar)










0 Comments